SURABAYA, BeritaLima – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dituntut segera menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Pasalnya, masih banyak penikmat program Pemprov Jatim itu yang belum disentuh oleh Kejati.
“Beberapa data penting kan sudah pernah diserahkan oleh alm. Fathorrasjid ke Kejati Jatim, Tegas Bambang Assraf Wakil Gubernur Lira Jatim.
Menurut sumber yang didapat LIRA, mantan terpidana P2SEM alm. Fathorrasjid sudah tiga kali berkirim surat dan memberikan data penikmat P2SEM yang merupakan anggota DPRD Jatim ke Kejati Jatim.
Menurut Fathorrasjid, seperti dikutip detik.com (24/01/206) mantan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 mengungkapkan nilai korupsi yang ‘dinikmati’ para pemotong dana hibah dengan nilai bervariasi Rp 2,5 Miliar hingga Rp 31 Miliar.
Beberapa nama anggota DPRD Jatim disebut Fathor turut menikmati pemotongan dana hibah P2SEM diantaranya sebagai berikut :
1). R (fraksi PAN) Rp 31 Milyar
2). Ir AS (fraksi PKS) Rp 18 Milyar
3). AJ (fraksi PKB) Rp 17 Milyar
4). FA (fraksi PPP) Rp 12,25 Milyar
5). AS (fraksi Golkar) Rp 11,55 Milyar
6). AS (fraksi PKB) Rp 5,580 Milyar
7). RH (fraksi Golkar) Rp 5,560 Milyar
8). DM (fraksi PKB) Rp 3,5 Milyar
9). RA (fraksi Demokrat) Rp Rp 2,5 Milyar.
Wagub Lira Jatim Bambang menambahkan ” _Nama nama diatas sudah pernah disampaikan oleh Alm. Fathorrasjid ke Kejaksaan Tinggi Jatim, beserta data data pendukungnya, tinggal penyidik melakukan pemanggilan saja”_ tutur Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jatim telah menerbitkan Sprindik untuk mengungkap kembali kasus dana hibah P2SEM Pemprov Jawa Timur. (ASS)