Indonesia dengan ratusan ribu ormas tidak perlu lagi ormas asing masuk. Keberadaan ormas asing di Indonesia tidak dibutuhkan bangsa ini. Pengalaman ormas asing jika tidak dipantau malah menjadi agen asing untuk merusak bangsa, tegas HM. Jusuf Rizal yang juga Ketum Federasi NGO (Fedngo)/Federasi LSM Indobesia (FELSMI) kepada wartawan di Jakarta.
Tidak ada urgentsitas pemerintah tiba-tiba menerbitkan PP 58 tahun 2016 yang mempermudah ormas asing beroperasi. Kami setuju adanya penyempurnaan UU Keormasan 17 tahun 2013 berupa peraturan teknis yang mengatur agar setiap LSM/Ormas itu ditata dengan baik tidak agar tidak menjadi organisasi sampah dan hanya jadi alat kepentingan kelompok sesaat.
PP 58 dengan meliberalisasi ormas asing hanya akan menjadi sarang untuk menutupi gerakan penyusupan yang memperlemah bangsa. Bisa untuk wadah menampung warga asing, menadah uang dari asing, kontra intelijen, serta gerakan separatis, menyuburkan faham komunis dan sempalan. Nanti akan ada banyak ormas/LSM tidak berpaham Pancasilan dan UUD 1945.
“Jadi LSM LIRA akan menggalang dukungan penolakan atau petisi agar PP 58 tahun 2016 turunan dari UU Keormasan 17 tahun 2013 dicabut. Kebijakan itu bisa menjadi lorong tikus, memecah belah, mengadu domba dan bahkan menimbulkan konflik sosial, horisontal dan stabilitas keamanan,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.
Ia juga mencurigai penerbitan PP 58 tersebut adalah titipan kelompok tertentu yang ingin bergerak secara bebas atas nama ormas/LSM. Sinyalemen itu cukup beralasan, karena tidak ada angin dan hujan tiba-tiba terbit PP 58 yang tidak substansial dengan permasalahab bangsa saat ini.
Justru lakhirnya PP 58 tersebut, lanjut aktivis penggiat anti korupsi tersebut akan menimbulkan masalah baru. Mustinya sebelum mengeluarkan PP liberalisasi ormas asing itu pemerintah ajak berdialog dan meminta masukan tokoh-tokoh Ormas dan LSM