LSM Lira Jatim Desak Jaksa Segera Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan Akta Otentik

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Jawa Timur mendesak jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk segera mengeksekusi Reny Susetyo Wardhani, tepidana perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo, berbunyi “Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik,”.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas amar putusan yang terupload lewat situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.

Vonis yang dijatuhkan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.

Gubernur LSM Lira Jawa Timur, Irham Maulidy, mendesak Jaksa untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA tersebut.

“Jangan sampai publik menilai negatif dan menduga terdapat ‘sesuatu’ dalam kasus tersebut, bila jaksa tidak segera melakukan kesekusi,” kata Irham, Sabtu 22 Mei 2021.

“Kejaksaan Negeri Sidoarjo harus menjunjung tinggi hukum dan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat, Bila mereka masih enggan untuk segera melakukan eksekusi, maka Lira akan ngeluruk Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam jumlah besar serta melaporkan kasus tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung,” tandasnya. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait