LSM LIRA Kritik Menkopolhukam Himbau KPK Tunda Pengumuman Tersangka Cakada 2018

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Presiden LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto yang meminta KPK menunda pengumuman penetapan tersangka para calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang terlibat Korupsi setelah Pilkada usai dengan berbagai alasan.

“Langkah yang dilakukan Menkopolhukam itu menciderai upaya pemberantasan korupsi. Itu tidak etis dan terkesan intervensi dengan alasan apapun. Seharusnya Menkopolhukam mendukung kebijakan KPK karena Korupsi merupakan musuh bangsa,” tegas Pria Berdarah Madura-Batak itu di Surabaya usai melakukan konsolidasi Penyiapan Tim Pemantau Pilkada Jatim dan anti money politic dari LSM LIRA

Menurut HM. Jusuf Rizal meski bersifat himbauan dengan niat baik tapi sebagai Menkopolhukam, Wiranto telah melanggar etika politik dan birokrasi. Sebab himbauan tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang punya kepentingan politik bermain. Begitu juga, jika KPK tidak tegas, maka himbauan itu dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan penetapan tersangka serta lorong tikus bertransaksi.

“Kami LSM LIRA mendukung KPK tetap dengan tupoksinya dan menolak intervensi siapapun, termasuk Menkopolhukam untuk terus memproses hukum dan mengumumkan para Calon Pilkada Daerah 2018 yang terlibat korupsi agar para pemilih tidak terjebak memilih pemimpin korup. Tolak intervensi penegakan hukum,” tegas pria penggiat anti korupsi itu.

Menurut catatan Redaksi LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) merupakan LSM yang konsisten dalam pemberantasan korupsi. Didirikan dan sekaligus Presiden LSM LIRA oleh HM. Jusuf Rizal. LSM LIRA pro pemerintah namun tetap kritis dan independen. Tahun 2009 LIRA meraih Rekor Muri sebagai satu-satunya LSM Terbesar dan Terbanyak Cabangnya di Indonesia

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *