MEDAN, SUMUT, beritalima.com | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) melalui Kuasa Hukumnya Arhsy dan Associates telah melaporkan AMR dan FSL Dkk ke pihak berwajib atas pelanggaran hukum Undang Undang ITE melalui media sosial yang merugikan organisasi LSM LIRA dan Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim Pengacara didampingi Wasekjen DPP LSM LIRA AR. HASIBUAN SH, Walikota LSM LIRA Kota Medan Drs. Sama’an Lubis beserta seluruh DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan) Se-Kota Medan ke Polrestabes Medan tentang pelanggaran UU ITE oleh AMR dan FSL, dkk, Selasa (9/6/2020) di Medan
Kepada media ketika diwawancarai Walikota Medan LSM LIRA, Sam’ An Lubis menuturkan DPD LSM LIRA hadir di Polrestabes Medan dalam rangka mendampingi kuasa hukum DPP LSM Lira Untuk membuat pengaduan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik organisasi LSM LIRA yang juga terkait dengan Presiden LSM LIRA HM. JUSUF RIZAL.
Dikatakan laporan ini merupakan desakan dari rekan-rekan pengurus LSM LIRA diberbagai daerah yang merasa keberatan dan dirugikan atas postingan FSL bersama AMR di Media Sosial, karena dalam postingan tersebut telah melakukan pembunuhan karakter maupun penyebaran informasi bohong terhadap Pimpinan kami.
“Karena itu kami membuat laporan ini beserta bukti-bukti kepada penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan ini, kami ingin memulihkan kembali nama pimpinan kami yang mungkin sudah dicemarkan di publik,” ujarnya tegas Sam’an Lubis
Berdasarkan catatan redaksi LSM LIRA merupakan organisasi yang didirikan oleh HM. Jusuf Rizal dari Embrio Blora Center (Relawan SBY-JK) tahun 2005. LSM dengan Rekor Muri tahun 2009 tersebut terus eksis. Pada Pilpres 2019, LSM LIRA membentuk relawan The President Center membantu Pasangan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin.