LSM LPPAN Desak KEJARI Situbondo Proses Hukum Panitia Prona Desa Bloro

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Berkenaan dengan penahanan Kades Bloro terduga kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dipertanyakan oleh sejumlah tokoh masyarakat Besuki karena dianggap tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Ketua Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Aset Negara Republik Indonesia (LPPAN-RI) wilayah Situbondo Amir Mahmud mengatakan dirinya mendatangi kantor Kejari Situbondo untuk meminta Kepala Kejaksaan Negeri ((KAJARI) agar tidak berhenti mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“kami mendesak kejaksaan negeri Situb hanya kepala desa yang ditahan, tapi panitia – panitia program tersebut harus juga dijebloskan ke penjara, karena mereka juga menikmati pungli tersebut, kami berharap kasi Pidsus dan KAJARI untuk segera memproses mereka yang lainnya,” Pinta Amir. Rabu (25/10).

Menanggapi desakan LSM LPPAN Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet, SH,MH dengan didampingi KASI Pidsus Priya Agung Jatmiko, SH, MH mengatakan jika penahanan terhadap kades Bloro sudah berdasarkan alat bukti yang cukup, karena yang bersangkutan adalah abdi negara.

“Kades Bloro sudah memenuhi unsur dan kita kenakan pasal 11 dan pasal 12e UU Tipikor, tentang suap dan pungli, dengan ancaman sedikitnya empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, berdasarkan itulah kami kejaksaan melakukan penahanan,” Ujar Kajari.

Saat awak media menyinggung adanya tersangka lain dalam kasus prona didesa Bloro seperti desakan LSM LPPAN, Kajari menjelaskan jika hal tersebut merupakan domain kepolisian,”Jika kemudian ada pihak – pihak yang menanyakan kenapa panitia tidak ditahan, silahkan pihak – pihak tersebut melapor ke kantor polisi, karena dalam pasal 11 dan 12e sudah jelas hanya untuk penyelenggara negara, sementara diluar kades atau penyelenggara negara tidak bisa di terapkan dengan pasal tersebut,”Jelas Nur Slamet.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *