LSM : Pelebaran Jalan Suropati Kota Batu Diawasi TP4D Hanya Sebagai Tameng

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com– Lemahnya fungsi pengawasan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kota Batu, Jawa Timur, disoroti LSM. Hal itu dinilai fungsi TP4D masih belum optimal dan justru melemahkan fungsi penindakan kasus korupsi, dan sementara ini TP4D hanya berfungsi saat kegiatan di pemerintahan daerah berjalan.

“Lemahnya fungsi pengawasan dari TP4D ini, mengakibatkan ada banyak ruang korupsi yang dilakukan eksekutif, mulai awal tahapan kegiatan, yakni perencanaan. Sehingga, TP4D kerap kali luput untuk melakukan pemantauan maupun pencegahan korupsi,” ungkap Libert Ediaman Sidabutar Ketua Umum LSM Istana Raya Nusantara, dihubungi awak media Selasa (23/10).

Menurut Libert, seharusnya TP4D melakukan pendampingan secara menyeluruh dalam setiap tahapan kegiatan di pemerintah daerah khususnya di wilayah Kota Batu. Mulai dari tahap perencanaan, lelang, pelaksanaan hingga evaluasi.

“Faktanya, meskipun proyek pelebaran jalan Suropati diawasi TP4D, masih juga ada dugaan korupsi pada pekerjaannya. Hal ini berarti TP4D berfungsi saat kegiatan sudah berjalan dan hampir selesai saja. Padahal, korupsi itu sudah dimulai saat tahap perencanaan dan lelang. Ini yang sering luput,” kata Libert.

Saat ini, TP4D dianggap tidak bisa melakukan tugas secara optimal pasalnya, tim ini tidak memiliki tenaga ahli. Mulai dari ahli perencanaan, lelang maupun tim teknis. Buktinya hingga saat ini banyak kegiatan yang didampingi TP4D, namun oleh BPK masih dianggap bermasalah begitu pula dengan KPK.

“Harusya TP4D melakukan pengawasan dan pendampingan secara penuh, jika pendampingan dilakukan hanya awal dan akhir saja TP4D dianggap justru tak berfungsi dan hanya membuang energi, hal ini justru keberadaan TP4D dalam sebuah kegiatan pemerintahan daerah justru dimanfaatkan eksukutif sebagai imun. TP4D hanya dijadikan tameng. Jika ada kontrol dari masyarakat, mereka (eksekutif) justru balik menyerang jika kegiatan ini sudah didampingi TP4D, sehingga dianggap tidak ada masalah,” tukasnya.

“Meski sudah diawasi oleh TP4D, bukan berarti LSM maupun media tidak boleh melakukan fungsi Kerjanya, sebagai pengawasan dan kontrol sosial.
Kami LSM dan media tetap memiliki kapasitas melakukan fungsi Kami. Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) lebih peka terhadap pemberitaan di media, hal itu bisa sebagai awal dan reverensi penyidikan jika memang ada unsur korupsinya,”tutup Libert.

(San/red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *