Banyuwangi Beritalima.com – maraknya tempat hiburan malam dan tempat kost di banyuwangi yang sering disalahgunakan oleh para penghuni menjadi sorotan LSM Somasi di banyuwangi.
Rudy salah satu anggota lsm somasi dalam konfirmasinya mengatakan bahwa lembaga tidak mempersoalkan siapapun melakukan kegiatan usaha.
“Hanya saja kata Rudy tolong dihormati aturan yang berlaku. Seperti rumah karaoke di wilayah pancoran Kalau seharusnya ada ijin dari istansi terkait ya harus ada. Kalau pemilik usaha mengatakan sudah diurus atau sedang dalam proses, logikanya ijinnya ya belum ada. Disebut sudah ada ijin apabila ijin sudah ditangan pemilik usaha.” Ungkapnya
“Kenapa keberadaan ijin harus adanya ? semua kegiatan usaha mengandung resiko. Kalau ada hal hal yang tidak diinginkan terjadi siapa yang bertanggung jawab. Sementara rumah karaoke sudah bukan rahasia lagi . Intinya Rudy berharap demi tegaknya aturan yang sudah ada dan berlaku, layaknya diperbolehkan beraktifitas bila sudah mengantongi ijin lengkap.”imbuhnya
“Untuk sementara waktu pihak yang berwenang dimohon untuk melakukan pembinaan atau untuk sementara waktu dihentikan aktifitasnya. Kalau sudah ada ijin lengkap kan yang diuntungkan pemilik usaha juga. Pengunjungnya juga merasa nyaman dan tidak khawatir dimungkingkan akan memberi daya tarik tersendiri,” tegas Rudy.
Lebih luas lagi rudy memaparkan keberadaan tempat karaoke dan rumah kost perlu sekali untuk di lakukan penertiban
“Rumah kost dan tempat karaoke perlu di lakukan penertiban karena banyak pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaannya”. Pungkasnya
Menurut joko sugeng R selaku kabid penegakan perda satuan polisi pamong praja (satpol pp ) kabupaten banyuwangi ketika di konfirmasi menuturkan bahwa sudah di agendakan untuk kegiatan penertiban.
” kita sudah agendakan kegiatan penertiban tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan rumah kost. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat kita akan segera melakukan penertiban.” Ujarnya. (Abi)