TRENGGALEK, beritalima.com –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) secara resmi membuat laporan kepada Kapolda Jawa Timur cq (casu quo) Dirkrimsus tertanggal 02 februari 2023. Dalam laporannya, LSM WAR secara spesifik menyampaikan adanya dugaan tindakan koruptif pada program ‘Business Bootcamp Perempuan Hebat Trenggalek Meroket’.
Adapun pejabat atau penyelenggara negara yang di laporkan adalah, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Kab. Edy Soepriyanto, istri Bupati Trenggalek, Novita Hardini serta semua camat yang telah menindak lanjuti surat edaran (SE) Sekda Kab. Trenggalek dan didistribusikan kepada para Kades ber Nomor : 463.1552/406.018/2021 tentang petunjuk teknis program ‘Bootcamp Perempuan Hebat Trenggalek Meroket’ yang mewajibkan seluruh pemerintah desa dan OPD untuk ikut dalam program ini.
Kepada beritalima.com, Direktur Utama Penindakan LSM WAR, Ir. Haryanto B. SH, MSi secara lugas menyebut jika pihaknya memang telah melaporkan Bupati, istri bupati, Sekda Kab. Trenggalek dan camat se-Trenggalek dengan alasan bahwa telah diduga secara bersama-sama melalui kekuasaannya melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
“Penyalahgunaan berwenang, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara juga termasuk unsur tindak pidana korupsi,” sebut dia, Jum’at 3 Februari 2023.
Masih menurut Haryanto, didalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dijelaskan bahwa selain perorangan, korporasi merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindakan perkara korupsi. “Dan dengan kaitan program ‘Bussines Bootcamp Perempuan Hebat Trenggalek Meroket’ itu LSM WAR berpendapat ditemukan adanya potensi unsur koruptif baik secara perorangan ataupun korporasi,” jelas Hary panggilan akrab Haryanto B.
Pasalnya, masih kata dia, para pihak terlapor tersebut di nilai membebani keuangan pemerintah desa sekitar Rp 14.000.000 ( empat belas juta Rupiah ) dan OPD (organisasi perangkat daerah) akibat program dimaksud. Keuangan senilai itu, harus di setor ke femalepreneur.id sebagai pihak ketiga guna di pakai untuk biaya pelatihan dan pendampingan terhadap 10 orang utusan per desa ataupun OPD. Alhasil, pihak ketiga (penyelenggara) bisa berpotensi mengelola sekitar 3 milyar rupiah lebih.
“Namun begitu, sampai saat ini banyak pihak belum merasakan azas kemanfaatan dari uang 3 milyar itu. Khususnya bagi kesejahteraan ataupun peningkatan ekonomi masyarakat Trenggalek,” ujar Hary.
Direktur Utama Penindakan LSM WAR pada media ini menandaskan, jika pihaknya melaporkan pihak-pihak (Bupati, istri bupati, Sekda Kab serta seluruh Camat se_Trenggalek) atas dugaan perkara korupsi. Dengan salah satu indikasi, munculnya intervensi dari Sekda Kab atas keuangan desa dan OPD. Lebih khusus, SE Sekda yang dikuatkan oleh SE Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek bernomor: 463/201/406.108/2022 dinilai menjadi sarana intervensi dalam hierarki birokrasi.
“Seharusnya, bila dalam APBDesa memang telah di rencanakan program ini baik dalam RPJMDes maupun APBdes tidak perlu lagi Sekda Kab. mengeluarkan surat edaran lagi. Oleh karena itu, bila Sekda Kab. telah mengeluarkan SE ( surat edaran ) ini tentu patut diduga punya tendensi tertentu,” pungkasnya. (Her)