LSM YASRA Sayangkan Pemotongan Pohon di Area Sungai Jambewangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ramainya kabar tentang pemotongan kayu tanpa ijin yang berada diwilayah stren pengairan tepatnya di kawasan Dam Jambewangi II, Dusun Krajan, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasra Siar Dinamika Indonesia.

Kepada wartawan Ahmad Nehro Jaeni, Ketua LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia Kabupaten Banyuwangi mengatakan, menanggapi kasus pembalakan liar yang di lakukan oleh warga Jambewangi di tanah negara tepatnya tanah stren pengairan Dam Jambewangi 2 sangat kami sayangkan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya kami sebagai LSM pendamping sudah mengingatkan masyarakat, awas, hati – hati bila menebang kayu diwilayah pengairan, setidaknya harus urus ijin dulu ke Dinas Pengairan,” katanya. Rabu, (16/6/2021).

Menurut Jaeni, sapaan akrab Ketua LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia Kabupaten Banyuwangi, karena Kades Jambewangi sudah mulai menyebut nama Yasra di sini perlu kami jelaskan bahwa pendampingan LSM Yasra, kepada CV pelaksana dan pihak pengairan tidak ada hubungannya dengan pemerintah desa (Pemdes) Jambewangi, Kecamatan Sempu.

“Pendampingan Lsm Yasra terhadap Cv pelaksana tidak ada kaitan dan hubunganya dengan Pemdes Jambewangi,” paparnya.

keterlibatan kades Jambewangi, lanjut Jaeni, terkait proyek pengairan karena ketidak pahaman Kades Jambewangi tentang UU pengairan dan aturan tanah sempadan sungai.

“Lebih parahnya lagi dan tidak paham, akan tetapi justru menolak dan tidak mau memahami UU dan aturan pengairan. Terus mau jadi apa negara ini kalau tanpa UU dan aturan,” tegasnya.

Disebutkan oleh Jaeni, pengerjaan proyek plengsengan di Pengairan sudah sesuai prosedur tentunya dengan dasar hukum sesuai dengan UU no 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Dan peraturan pemerintah (Permen) PU nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan sempadan sungai.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Jambewangi melakukan penebangan kayu di sempadan sungai Dam Jambewangi II, tepatnya diwilayah Dusun Krajan Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu. Penebangan kayu diwilayah pengairan tersebut disinyalir tanpa mengantongi ijin.

“Penebangan puluhan kayu tersebut dilakukan oleh warga setempat mas,” ucap T, salah satu warga Jambewangi. Selasa, (15/6/2021).

Seperti diketahui di Dam Jambewangi II, telah dilakukan pembangunan plengsengan irigasi oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi yang dikerjakan oleh CV. Surya Graha.

Samsuri Juru Pengairan Korsda Genteng mengatakan, pemotongan kayu – kayu yang dilakukan oleh warga itu tidak ada ijin atau pemberitahuan kepada pihak pengairan.

“Pemotongan kayu tidak ada ijin dari pihak Pengairan,” katanya. Selasa, (15/6/2021).

Menurutnya ditempat tersebut saat ini memang telah dibangun plengsengan oleh Dinas PU Pengairan Banyuwangi, sehingga memang ada beberapa pohon yang harus ditebang karena pas lokasi plensengan.

Pemotongan kayu itu, Kata Samsuri, seharusnya yang melakukan pihak CV yang mengerjakan proyek tersebut, itupun harus didampingi oleh pihak Pengairan. Tuannya adalah biar tau mana saja pohon yang terdampak proyek dan harus dipotong,” ujarnya.

Menurut Samsuri, kayu itu dipotong oleh warga, dan kayunya juga diambil oleh warga. Pengakuan dari warga, itu atas perintah Kades (Kades).

“Jika ada pemotongan kayu tanpa ijin dari pihak pengairan itu jelas pidana,” ungkapnya.

Bahkan Samsuri mengaku, kayu kayu yang dipotong oleh warga di Dam Jambewangi II itu semua masuk wilayah Pengairan. Namun untuk pemotongan dirinya mengaku tidak tahu menahu.

“Benar itu masuk wilayah Pengairan namun kami tidak tahu menahu urusan pemotonganya,” paparnya.

Hal senada juga disampikan oleh Alimufat, Korsda Genteng mengatakan, Korsda tidak pernah memberikan ijin.
Yang saya tahu pohon ditebang karena ada pembangunan perkuatan tangkis oleh dinas.

Hal yang senada juga disampaikan oleh H Mufat, Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Wilayah Genteng.

” Korda Genteng tidak pernah memberikan ijin penebangan kayu,” imbuhnya.

Saat disinggung soal siapakah yang mempunyai kewenangan untuk menebang kayu diwilayah pengairan yang terdampak proyek, ia pun menjawab pihak CV atas petunjuk Dinas.

” Yang menebang seharusnya pihak CV atas petunjuk dinas,” pungkasnya.

Sementara Maskur, Kepala Desa (Kades) Jambewangi, Kecamatan Sempu, saat dikonfirmasi soal kabar penebangan kayu tersebut atas perintah dirinya ia menjawab, bukan mas itu dari pendamping LSM Yasra, sudah saya hentikan dan kita kordinasikan dengan pengairan juga CV agar sesuai prosedur,” sebutnya.

Saat disinggung soal siapa yang mempunyai kewenangan untuk penebangan kayu tersebut dirinya menyebut, Ya itu tanggung jawab CV sebenarnya pemotonganya.

“Sudah kita kordinasikan dengan CV agar tidak terjadi gejolak dan keresahan warga mas,” pungkasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait