Luapan Emosi Keluarga Korban Warnai Rekonstruksi Pembunuhan di Gombengsari

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersangka Bule asal Belanda Hendrik Tibboel (56) alias Mister Heng di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Rabu (8/1) pagi.

Tersangka dengan didampingi pengacaranya memperagakan secara detail detik-detik pembunuhan terhadap korban Nurhofiani (41) yang tak lain mantan istri sirinya sendiri. Keluarga korban sempat emosi saat melihat tersangka dan nyaris menghakimi.

“Kurang lebih ada 15 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai korban datang kerumah tersangka kemudian keduanya berbincang bincang. Selanjutnya korban tidur hingga dieksekusi tersangka menggunakan kabel untuk menjerat leher korban,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, SIK. Kepada wartawan usai melakukan reka adegan di TKP.

Adegan pembunuhan tergambar jelas saat tersangka menghabisi korban. Korban datang ke rumah tersangka lantaran ditelpon pelaku dan menanyakan uang yang dipinjam korban. Namun korban datang bukannya membayar hutang, malah justru ingin meminjam uang lagi kepada tersangka.

Akibatnya, tersangka emosional dan gusar dengan mondar mandir sembari meminum miras. Tak berselang lama, akhirnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban saat korban terlelap tidur berselimut dengan keadaan tanpa busana menggunakan kabel.

“Jadi terungkap jelas disini pemicunya adalah masalah uang yakni hutang piutang korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Setelah membunuh korban, tersangka diduga mau mengakhiri hidupnya sendiri dengan menyiramkan bensin disekujur tubuhnya sendiri. Namun ia urungkan dan memilih menghubungi tetangganya yang juga dijadikan saksi oleh polisi untuk mengantarkanya berobat ke rumah sakit.

“Niatan korban menyiramkan tubuhnya dengan bensin itu masih proses pemeriksaan. Yang pasti alat yang digunakan untuk membunuh korban sesuai dengan hasil autopsi yakni memakai tali kabel,” terangnya.

Kapolresta menjelaskan, dari fakta-fakta rekonstruksi tersebut pihaknya tidak menemukan fakta baru yang signifikan. Adegan yang diperagakan rata-rata sama dengan berkas penyidikan.

“Hasil reka adegan sesuai dengan isi BAP,” tegasnya.

Dalam perkara ini penyidik menjerat si Bule Belanda tersebut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Proses reka adegan pembunuhan tersebut diwarnai emosi dari keluarga korban. Meraka nyaris menghakimi tersangka saat hendak dibawa keluar dari TKP, namun aksi itu berhasil dihalau petugas kepolisian. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *