JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja, Lucy Kurniasari mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dibawah pimpinan Wali Kota Tri Rismaharini untuk menertibkan perusahaan yang merusak lingkungan, termasuk mengganggu ketentraman warga sekitar perusahaan itu beroperasi.
Dorongan kepada Wali Kota Surabaya tersebut disampaikan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Provinsi Jawa Timur ini menjawab Beritalima.com, terkait keluhan masyarakat Kalilom Lor, Surabaya Timur mengenai pencemaran udara dari PT Merak Jaya Beton (MJB).
Seperti diberitakan Beritalima.com, Jumat (14/6), masyarakat Kalilom Lor kembali mengeluhkan polusi udara dari PT MBJ di Kecamatan Kenjeran. Warga setempat menilai, aktifitas PT MBJ tidak hanya mencemarkan udara sekitar tetapi juga debu yang berterbangan menutup atap rumah mereka. Bahkan, debu itu juga mengganggu aktivitas warga di luar rumah.
Dikatakan polisi Partai Demokrat tersebut, perusahaan yang mengganggu lingkungan termasuk PT MBJ memang perlu diambil tindakan agar warga sekitar tidak mengalami gangguan pernafasan.
“Selayaknya Wali Kota Surabaya mengambil tindakan terhadap perusahaan tersebut. Selain itu, PT MBJ juga harus bertanggungjawab untuk mengobati masyarakat yang terkena gangguan pernafasan. Sudah saatnya dalam pendirian perusahaan taat,” kata Lucy.
Untuk itu, Lucy Kurniasari mendorong Pemkot Surabaya untuk menertibkan perusahaan yang merusak lingkungan, termasuk yang mengganggu ketentraman warga sekitar perusahaan. “Sudah saatnya semua perusahaan taat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), demikian Lucy Kurniasari.
Sebelumnya, Beritalima.com memberikan, warga Kalilom Lor, Surabaya mengeluhkan polusi udara dari PT MJB yang telah mengganggu aktivitas warga. Bahkan, material bangunan berjatuhan dari truk molen dan debunya berterbangan sehingga menganggu dan mengenai rumah warga sekitar.
“Polusi udara PT MJB mengganggu warga, banyak warga yang mengalami gangguan pernafasan,” ujar Mrt salah satu warga yang enggan namanya dimediakan, kepada beritalima.com, Jum’at (14/06).
Menurut dia, PT MJB sudah lama beroperasi dan banyak diantara warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat polusi udara disebabkan debu material.
Selain itu, debu juga mengganggu arah pandang masyarakat yang melewati daerah sekitar. “Belum lagi operasional pembangunan yang berlangsung selama 24 jam, sangat mengganggu waktu istirahat malam warga.”
Ditambahkan, PT MJB selain meresahkan warga sekitar, dalam mengelola cor perusahaan, penggunaan flay ash juga tidak diperbolehkan. “Flay ash itu dilarang di industri internasional karena berdampak ke pernafasan dan penuaan kanker,” keluh dia.
Terkait keluhan warga itu Direktur Lembaga Pemerati Kebijakan Publik dan Transparansi Anggaran (LPKPTA), AH Manggar mengatakan, keberadaan PT MBJ kerap membawa masalah seperti di Bali, Yogyakarta dan Kediri.
Untuk itu, LPKPTA akan melakukan upaya hukum atas pelanggaran PT MBJ. “LPKPTA akan melakukan investigasi lebih lanjut soal itu, dan setelah ditemukan masalah nantinya akan ada rencana melakukan gugatan class action,” demikian AH Manggar. (akhir)