Lucy Kurniasari: Naik Tidaknya UMP Ditentukan Pemasukan Perusahaan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan dan tenaga kerja Lucy Kurniasari mengatakan, naik atau tidaknya Upah Minum Provinsi (UMP) ditentukan minus atau tidaknya income (pemasukan) suatu perusahaan.

Karena itu, ungkap anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu kepada Beritalima.com, Jumat (16/10) malam, UMP seharusnya ditinjau setiap tahun. Jadi, naik atau tidaknya UMP tentu sangat bergantung kepada indikator yang sudah ditetapkan.

“Salah satu indikator tersebut berkaitan dengan inflasi. Bila inflasi naik, seharusnya UMP juga akan naik,” kata wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Jawa Timur itu berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani.

Seperti diberitakan Ketua Umum Apindo menyebutkan adanya usulan upah tahun depan tidak akan mengalami kenaikan. Artinya, UMK dan UMP 2021 tidak ada perubahan, sama dengan 2020. Keyakinan ini hanya berselang dua pekan, sebelum para gubernur menetapkan UMP 2021, awal bulan depan.

“Yang kami ketahui, Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan di tahun depan itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui. Jadi, ya mudah-mudahan ada kesepakatan untuk semuanya itu,” jelas Hariyadi di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10).

Dikatakan Lucy, memang saat ini Indonesia menghadapi resesi, salah satunya akibat dampak dari wabah pandemi varus Corona (Covid-19), itu artinya pertumbuhan ekonomi Indonesia minus.

Pertumbuhan ekonomi itu berdampak kepada pendapatan perusahaan yang juga sangat rendah. Artinya, banyak perusahaan untuk mempertahankan hidup saja sangat sulit.

“Perusahaan yang kondisinya demikian itu tentu tak mampu untuk membayar gaji pegawainya bila dinaikkan tahun depan. Membayar gaji saat ini saja sudah benyak perusahaan yang tidak mampu.

Namun, lanjut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demorat Kota Surabaya tersebut, tidak semua perusahaan mengalami pertumbuhan minus. Perusahaan yang bergerak pada bidang kesehatan misalnya, justeru mengalami surplus pada era pandemi dan resesi ini.

Kelompok perusahaan yang surplus, kata Ning Suroboyo 1986 tersebut, seharusnya tetap menaikkan UMP kalau memang indikator untuk itu terpenuhi. “

Jadi, naik tidaknya UMP pada 2021 sebaiknya ditentukan oleh dua hal. Pertama tingkat inflasi, dan kedua kemampuan keuangan perusahaan dilihat dari bidang usahanya.”

Khusus untuk perusahaan berdasrkan bidang usaha, lanjut Lucy, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengidentifikasi mn saja yang surplus dan minus. ‘Harusnya atas dasar itulah, Menteri Ketenagakerjaan dapat membuat surat edaran perusahaan bidang ush apa saja yang wajib menaikkan UMP dan mana yang tidak,” demikian Lucy Kurniasari. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait