LUIS Dukung Kebijakan Bupati Karanganyar Terkait Penutupan Warung Sate Anjing

  • Whatsapp

SOLO, BeritaLima.com – LUIS mengapresiasi langkah Komunitas Dog Meat Free Indonesia yang kontinyue mengkampanyekan “haramnya” daging anjing.

Menurut Humas LUIS, Endro Sudarsono melalui pesan whatsapp, Rabu (19/06/2019), daging anjing dalam hukum Islam adalah haram, ada dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

Kata Endro, mengkonsumsi anjing juga bisa mengakibatkan infeksi karena mengandung E.Coli 107, salmonela, antraks, hepatitis dan leptospirosis.

“Makan daging anjing juga bisa menyebabkan beragam infeksi bakteri antraks, hepatitis dan leptospirosis. Penularannya pun sederhana dari daging anjing menuju tubuh manusia,” ujarnya.

LUIS berharap ada kebijakan berupa Peraturan Bupati (Perbub) ataupun Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur, membatasi, ataupun melarang mengkonsumsi daging anjing.

“Dalam pelaksanaan tentu saja perlu waktu yang cukup untuk sosialisasi terhadappara pedagang anjing,” tutup Endro.[Ar]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *