MADIUN, beritalima.com- Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada penghujung bulan November, mendatang. Pun demikian di Kota Madiun, Jawa Timur.
Melalui akun facebook, “Pemerintah Kota Madiun”, Pemkot meminta kepada warga yang belum melunasi PBB perkotaan, diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Sebab, ada banyak suvenir menarik yang menanti para wajib pajak jika melunasi PBB perkotaan sebelum jatuh tempo 30 November mendatang,” demikian tulis akun facebook “Pemerintah Kota Madiun”, Sabtu 7 Agustus 2021.
Syarat dan ketentuannya, wajib pajak menunjukkan bukti pelunasan PBB 2021 minimal senilai Rp 200.000. Setiap wajib pajak hanya bisa menukarkan dua suvenir.
Penukaran suvenir dapat dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jalan Sukarno- Hatta (samping Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun), mulai 9 Agustus.
Terkait jadwal, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Program ini berlaku selama persediaan masih ada. (Dibyo).