SURABAYA, beritalima.com | Sebagai upaya memberikan perlindungan para pelaku industri dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Jawa Timur terkait Hak Kekayaan Intelektualitas (HKI), Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak membuka kegiatan Seminar Keliling sekaligus Launching Klinik Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan perwakilan pelaku UMKM di Jawa Timur, yang diselenggarakan di Shangrila Hotel Surabaya, Senin (27/9).
Mengambil tema ‘Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah’, Wagub Emil bersama dengan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono meluncurkan Klinik KI, di 5 Bakorwil yang ada di Jawa Timur. Diantaranya di Bakorwil Malang, Madiun, Jember, Pamekasan dan Bojonegoro. Peluncuran tersebut ditandai dengan pemukulan gong yang langsung dilakukan oleh Wagub Emil.
Dimana kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemprov Jatim bersama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Japan International Cooperation Agency (JICA).
“Jadi kita ingin bukan hanya kekayaan alam per kapita, tapi kekayaan intelektual per kapita. Itu goal kita. Maka dengan dukungan dari Kemenkumham, Insya Allah hal ini bisa kita wujudkan. Sebaliknya, kalau kita abai terhadap hal ini, jangan kaget malah nanti UKM kita _mandek_ (berhenti). Karena mereka justru belum memiliki atau bahkan kurang memahami dan dianggap melanggar ketetapan intelektual orang lain, itu yang kita cegah,” pesan Wagub Emil kepada para peserta seminar.
Selain Kakanwil Kemenkumham Jatim, hadir pula secara virtual Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris dan Japan International Cooperation Agency (JICA) Nishiyama Tomohiro. Disamping itu hadir secara langsung, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P Silitonga, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin, Rektor Universitas Narotama Surabaya Sri Wiwoho, serta para Pimpinan Tinggi Dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Usai membuka kegiatan tersebut, Wagub emil menyampaikan, adanya launching Klinik KI ini sekaligus sejalan dengan pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar Pemprov Jatim dapat lebih aktif melayani kegiatan ekonomi masyarakat.
“Beliau berharap bukan hanya ijin-ijin Pemprov tetapi proses-proses di instansi vertikal juga bisa dilakukan di masing-masing Bakorwil melalui East Java Super Coridor (EJSC) tadi. Nah, kami tentu akan mendapatkan dukungan penguatan kapasitas personil di Bakorwil ini, supaya mereka bisa menjadi pintu untuk konsultasi proses-proses kekayaan intelektual tadi. Sehingga UKM-UKM, inovator-inovator di daerah itu bisa lebih dekat lagi dalam berkonsultasi dan mengurus kekayaan intelektual,” terang Emil.
Emil yang juga mantan Bupati Trenggalek ini juga menambahkan dirinya mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kemenkumham RI. Dikarenakan hal tersebut selaras dengan arahan Gubernur Jatim untuk memperkuat kehadiran Pemprov dan sebagai jembatan kepada pemerintah pusat.
“Ya memang kita tahu sekarang era digital, tapi kadang para pelaku usaha kalau ngga diskusi langsung menunjukkan barangnya, itu juga akan sulit untuk mereka. Melalui Klinik Kekayaan Intelektual di Bakorwil-Bakorwil di 5 wilayah dan seminar ini dapat menambah nilai bisnis yang kompetitif,” kata Emil.
Dari data Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim menunjukkan dalam 1 tahun terakhir terdapat 1000 usaha yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Emil berharap, dengan adanya Klinik KI dapat lebih meningkatkan para pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Dengan adanya Klinik KI orang merasa lebih dekat lagi, dan lebih mudah lagi. Tapi tentu ada proses pembelajaran. Tapi kami semua sudah berkomitmen untuk mengintegrasikan pembinaan UMKM kita dengan pembinaan kekayaan intelektual,” imbuh Emil.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menambahkan, jika dengan memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual dalam produk UMKM, dapat membantu memberikan potensi untuk berkembang dan menjangkau skala yang lebih besar, utamanya di era digitalisasi.
“Dalam dunia bisnis yang terpenting ialah penghormatan hak kekayaan intelektual antar pelaku usaha. Seluruh negara maju, sudah mengandalkan kekayaan intelektual sebagai pondasi utama. Olen karena itu sejak dini seluruh stake holder harus memberikan perhatian lebih untuk hak kekayaan intelektual,” ujar Krismono
Krismono mengatakan, diperlukan strategi penyebaran Hak Kekayaan Intelektual yang aktif dan masif sesuai dengan kondisi kewilayahan dan potensi kekayaan intelektual. Dimana hal tersebut diharapkan dapat menjadikan produk-produk UMKM di Jatim dapat bersaing keberlanjutannya tanpa takut dengan kehadiran produk dari luar negeri, dikarenakan telah memiliki perlindungan hukum.
“Terlebih ada pembatasan komoditas di masa Pandemi ini, kekayaan intelektualitas sangat berguna bagi masyarakat. Diharapkan lahir agen-agen promosi dan desiminasi, membantu masyarakat melindungi karya intelektualnya,” imbuhnya.(*)