SIJUNJUNG,SUMBAR — Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Sijunjung berhasil diciduk polisi.
Tersangka berinisial “RF” (21) warga Jorong Sungai Jodi Kenagarian Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk tarok dan “MK” (23) warga Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang berhasil ditangkap dalam laporan dan tempat yang berbeda oleh jajaran Satreskrim Polres Sijunjung beberapa waktu lalu.
RF (21) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung di Kecamatan Koto VII Tanjung Ampalu beberapa menit setelah pelaku gagal membawa satu unit motor jenis Vario nopol BA 3568 KT milik Nurhabiba. Pelaku lupa menaikan standar motor sehingga mesin tidak bisa hidup (otomatis) di parkirkan di depan warung Juice RR.
Pelaku yang ketakutan tersebut langsung mendorong sepeda motor milik korban hingga terjatuh dan melarikan diri ke arah tanjung Ampalu. Berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut, pelaku akhirnya dapat ditangkap di kawasan Simpang tiga tanjung Ampalau tanpa melakukan perlawanan.
Sementara itu tersangka berinisial “MK” (23) ditangkap warga Aie Amo Kecamatan Kamang Baru usai melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan milik Robi Isropil salah seorang warga Jorong tarandam Kenagarian Paru kecamatan Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi S,Ik, M.Si melalui Kasatreskrim Iptu Chairul Ridha S.IK, M.H didampingi Kanit 1 Ipda Yuliza Herman serta Paur Humas Iptu Nasrul membenarkan penagkapan terhadap dua orang pelaku curanmor yang kerap meresahkan para pemilik kendaraan di kabupaten Sijunjung.
“ Para pelaku ditangkap di tempat dan laporan yang berbeda, namun kasusnya sama yakni curanmor, sementara itu satu orang dinyatakan DPO, ” ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (29/11/2016) di mapolres Sijunjung.
(hln/ogi/rki)