PANGKAL PINANG, beritalima.com | Lurah Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Renal winanta, SSTP membantah keterangan AP, RT 03 Kelurahan Semabung Lama dalam kaitan Proyek Pembangunan rumah persemayaman jenazah. Ia tidak pernah memerintahkan secara sepihak, namun meminta pihak Yayasan Anugerah Bangka dan RT berkoordinasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat sesuai aturan.
“Saya tidak pernah memerintahkan sebagaimana disampaikan RT AP sebagaimana diberitakan media tentang Proyek Pembangunan Rumah Persenayaman Jenazah. Itu tidak benar,” tegas Pak Lurah Renal Winanta kepada media ketika diminta komentar tentang polemik proyek rumah jenazah di Pangkalpinang (6/6/2020)
Secara kronologis disampaikan, bahwa Pengurus Yayasan Anugerah Bangka, Sanema menyampaikan keinginannya untuk membangun Rumah Persemayaman Jenazah di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Maka dilakukan pertemuan di Kantor Kelurahan yang dihadiri RT 03, Pihak Yayasan, Babinsa dan Staff Kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Lurah Renal Winanta, saya sampaikan maksud dari pihak Yayasan yang ingin membangun rumah duka. Untuk itu dia minta kepada RT bersama pihak Yayasan untuk berkoordinasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak langsung dengan bangunan yang akan di bangun
“Kepada RT dalam pertemuan tersebut, saya pesankan harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jadi jika ada yang menyebut dilakukan dengan cara yang melanggar aturan itu tidak benar,” tegas Lurah Renal Winanta.
Sebagaimana diberitakan oleh media bahwa Proyek Pembangunan Rumah Persemayaman Jenazah di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang menimbulkan polemik itu menurut RT AP atas perintah Lurah Renal Winanta yang kemudian memperoleh penolakan warga karena merasa belum tersosialisasikan kepada masyarakat sekitarnya. (rr)