JAKARTA, Beritalima.com-
Lurah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Willy Hardiana membantah tudingan yang menyebutkan Kelurahan tak transparan dalam pelaksanaan penerimaan (Rekrutmen) anggota Penanganan Prasaranan dan Sarana Umum (PPSU) tahun 2018.
Menurutnya, penerimaan anggota PPSU Kelurahan Kebon Bawang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dalam penerimaan PPSU Kelurahan kami tidak ada sistem titipan ataupun tak transparan. Semua berjalan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub),”ujar Willy kepada beritalima.com.di kantornya, Senin (11/12/2017).
Sebelumnya, Sekertaris, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Kebin Bawang, Jhon Es Yanura, menduga Kelurahan Kebon Bawang transparan dalam penerimaan PPSU.
Ia juga menyebutkan dalam rekrutmen PPSU, Kelurahan tidak memberikan informasi kepada LMK, RT dan RW di wilayah. “Pelanggaran yang terjadi dalam rekrutmen PPSU tersebut, pihak Kelurahan tidak memberitahukan LMK, RT dan RW. Jadi seolah-seolah yang wajib tau hanyalah pihak Kelurahan saja. Bahkan ada beberapa anggota PPSU yang melamar berdomisili di luar Kelurahan Kebon Bawang,”kata Jhon.
Menanggapi hal itu Lurah Kebon Bawang mengatakan, Setelah dua hari pengumuman rekrutmen PPSU, pihaknya juga melakukan rakor di keleruahan yang di hadiri oleh LMK, RT dan RW serta Kopdar. “Dalam rakor tersebut kami sudah menjelaskan secara detail terkait rekrutmen PPSU di Kelurahan Kebon Bawang. Bahkan kami juga membagikan brosur pengumuman,”kata Willy.
Menurutnya, penerimaan sendiri di lakukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa kelurahan yang telah ditunjuk. “Semua yang melamar hingga tanggahapan seleksi pihak panitia yang menangani. Lurah saja tidak bisa ikut campur,”beber Willy.
Willy menambahkan, Sedangkan untuk warga yang berdomisili di luar dari Kelurahan Kebon Bawang yang ikut melamar tidak melanggar peraturan asal berkas lamarannya lengkap. “Dalam Pergub nomor terakhir, di sebutkan domisili tidak di batasi asalkan berKartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Toh nanti putra daerah (Warga yang berdomisili di Kebon Bawang) dalam penilain rekrutmen PPSU mendapat nilai lebih dibanding yang berdomisili di luar Kebon Bawang,”tandasnya.
Lebih jelasnya Willy menyatakan rekrutmen PPSU di Kelurahan yan ia pimpin sudah transparan dan tidak ada melanggar peraturan yang berlaku. “Bagaimana bisa melanggar peraturan, sedangkan rekrutmen PPSU masih dalam tahap seleksi belum tanda tangan kontrak. Belum tentu warga yang tinggal di luar Kebon Bawang lolos dalam tahap seleksi,”jelasnya.
Seleksi PPSU Kelurahan Kebon Bawang sendiri akan berakhir pada tanggal 20 Desember mendatang. Sedangkan pengumuman akan dilaksanakan tanggal 29 Desember 2017 dan sekaligus yang lolos dalam seleksi PPSU Kelurahan Kebon Bawang melakukan penandatangan kontrak untuk mulai kerja per satu Januari 2018. (Edy)