Lurah Medokan Ayu dan Kalimin, Jadi Saksi Kasus Penjualan Tanah Pada PT. Salay Bumi Propertndo

  • Whatsapp

SURABAYA  – beritalima.com, Lurah Medokan Ayu Achmad Yardo Wifago hadir sebagai saksi pada kasus dugaan penipuan penjualan tanah dengan terdakwa Mochmad Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (12/10/2020). 

Namun, selama persidangan, Achmad Yardo berulang kali memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak mengetahui tetang persoalan perkara yang sebenarnya. “Saya diperiksa penyidik terkait obyek tanah Leter C 5024 atas nama Indrawati. Menurut catatan di buku Desa, tanah tersebut telah dijual kepada Mochamad Fauzi,” paparnya dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence. 

Saksi Achmad Yardo menerangkan lokasi tanah tersebut berada di persil 140 dan letaknya di sisi timur Medokan Ayu.”Hasil konsultasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, disana masuk dalam wilayah konservasi. Krawangan di  kelurahan dinyatakan terletak di area zona konservasi,” sambung saksi.

Ditanya oleh tim pengacara terdakwa Mochamad Fauzi, apakah tanah di area konservasi tersebut mempunyai nilai jual dan apa bisa dibangun rumah,? “Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2008 diwilayah konservasi terbatas untuk pemukiman. Dilokasi itu saat ini belum ada bangunan,” jawabnya.

Ditanya Jaksa Penuntut, apakah lazim sebuah dokumen sporadik tanah bisa diajukan tanpa ditandatangani oleh pihak pemohon. Saksi menjawab tidak bisa lazim. “Semua produk hukum di Kelurahan biasanya ditandatangani,” pungkas Lurah yang menjabat di.Medokan Ayu Agustus 2018 tersebut.

Sementara Mochamad Kalimin yang dihadirkan terdakwa Muchamad Fauzi sebagai saksi meringankan menegaskan bahwa dirinya tahu persis tentang latar belakang SHM No. 1017. Pengetahuan tersebut dia dapatkan ketika dirinya berkunjung ke rumah terdakwa Muchmad Fauzi dan diperkenalkan denga H.Mustafa. “SHM 1017 itu berawal saat terdakwa dimintai tolong oleh keluarga besar H.Samsul Muthopa untuk menyelesaikan persolannya di Polda Jatim akibat laporan dari Stevanus Sulaiman. Dari persoalan keduanya tersebut muncul perjanjjan mengurus SHM 1017 antara Mochamad Fauzi dengan H.Mustofa,” katanya dihadapan majelis hakim.

Memang, lanjut Kalimin jauh sebelumnya Mochamad Fauzi pernah mau membeli membeli tanahnya H.Mustofa tersebut.”Tapi dibantu permasalahan yang di Polda jadi tambah baik. Tanah itu akhirnya jadi dibeli. Namun pembelian ini terhalang karena sertifikatnya masih ada di notaris Naria Baroroh. Saksi pernah membaca sendiri kuasa menjualnya,” sambungnya.

Dalam persidangan, Kalimin membenarkan kalau terdakwa Mochamad Fauzi pernah memberikan jaminan Petok D kepada Victor Salay. “Saya yang menyerahkan 70 Petok tersebut. Penyerahan terjadi sebelum Fauzi terima uang 5 miliar. Sertifikat juga diserahkan sebelum dia terima uang 5 miliar, tapi sertifikatnya dikembalikan lagi ke Pak Fauzi. Namun yang 70 Petok di pegang oleh pak Victor,” bebernya.

Bukan itu saja, dalam sidang Kalimun juga mengatakan kalau Vicky alias Victor Salay sebetulnya mengetahui betul kalau Petok D yang dijaminka Mochamad Fauzi adalah lahan konservasi. “Sebab Vicky kesehariannya adalah broker tanah yang memang ditugaskan mencari tanah murah disekitar situ,” tutupnya.

Dalam sidang ketua tim kuasa hukum Mochamad Fauzi, Tobbyias Ndiwa mengajukan keberatan saat keterangan saksi Stevanus Sulaiman akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut. Penolakan dilakukan tim pengacara Mochamad Fauzi berdasarkan Pasal 185 KUHAP. “Kami keberatan yang mulia, mohon dipertimbangkan pasal 162 KUHAP. Perlu diketahui bahwa saat ini saksi Stevanus Sulaiman sedang menjalani penahanan di kejaksaan NTT dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya,” kata Tobbyias Ndiwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait