Lurah Purwodadi Akan Mediasi Soal Sengketa Fasum

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com| Soal penyerobotan tanah fasilitas umum (Fasum) yang terdapat beberapa bangunan rumah dan garasi di Jalan Ikan Piranha blok C (Eks Perumahan Atomsi) RT 04 RW 03 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Agus Purwanto Lurah Purwodadi angkat bicara. Menurutnya pihak Kelurahan sudah menerima laporan terkait masalah itu sudah cukup lama.

“Kami sebenarnya akan melakukan langkah mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Sebenarnya, pihak yang keberatan itu, hanya satu keluarga sedang yang dituntut, itu meliputi banyak sekali rumah dan mereka telah memiliki sertifikat, melalui program prona atau sekarang disebut PTSL,” ungkapnya kepada awak media, saat ditemui di kantor, Selasa 24/09.

Bacaan Lainnya

Agus menyampaikan bahwa pada dasarnya, keluhan yang diterima pihak kelurahan yakni terkait akses jalan mobil warga yang tidak bisa lewat, karena warga Perum Atomsi, menjemur kasur dan parkir mobil di tengah Jalan.

“Ada yang parkir mobil di tengah jalan dan kami sudah berusaha mengingatkan untuk tidak melakukan itu, tapi nggak tahu juga, kalau itu tidak diikuti, karena kami memang tidak mengeceknya tiap hari,” ujarnya.

Bahkan Agus menambahkan, bahwa soal mediasi pada kasus ini yang pasti segera dilakukan. Hanya saja, dari pihak pelapor masih menunggu keluarganya yang lain.

“Sementara pihak lain pun harus dekati, supaya masalah ini tidak menjadi masalah sosial di masyarakat. Kami siap kok untuk memanggil semua pihak, bahkan dipertemukan dengan wali kota maupun pihak terkait manapun untuk menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa beberapa warga yang berada di Jalan Ikan Piranha blok C RT 04 RW 03 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, mengeluhkan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di tempat tersebut yang saat ini dibangun pemukiman warga, mulai dari arah masuk gang hingga pertigaan jalan kampung. Pasalnya, jika kendaraan milik warga kampung yang akan melewati jalan tersebut, jika ada mobil yang terpakir di pinggir jalan dipastikan tidak bisa masuk.

“Awalnya bangunan yang berada disepanjang jalan itu, mulai dari poskamling hingga pertigaan masuk ke tempat perkampungan kami itu adalah fasum. Dan fasum tersebut dulunya merupakan pemberian antara pihak Perumahan pabrik rokok dan warga kampung (paruhan) bahkan ada surat perjanjiannya,” ungkap salah satu warga asli Jalan Ikan Piranha yang enggan namanya dimediakan, kepada awak media Sabtu, 21 September.

Menurutnya, sejak tahun 2003 fasum tersebut oleh pihak pengembang dalam hal itu adalah PT Phillip Morris Tbk sudah diserahkan kepada Pemkot Malang, dan sejak sekira tahun 2008 itulah rumah rumah yang berdiri diatas fasum Jalan Ikan Piranha Blok C sepanjang 150 m itu didirikan. Ia juga menjelaskan bahwa warga tidak menuntut apa apa atas fasum tersebut.

“Tuntutan kami warga di Blok C nomer ganjil RT 02 agar tidak mengakui fasum yang berada di Jalan Ikan Piranha Blok C (dulu Kemirahan Gg IIIa) sebagai halaman hak pribadinya, oleh sebab itu perlu patok Jalan atau pembatas,” ujar Warga yang juga faham masalah sejarah berdirinya kampung tersebut.

Selanjutnya warga juga meminta kepada pemerintahan setempat agar membersihkan bangunan liar (berupa garasi) yang ada di Jalan Ikan Piranha tersebut tepatnya di pojok jalan. Hal itu agar tidak mengganggu keamanan pengguna Jalan.

“Kami juga meminta kepada warga di blok C nomer ganjil agar tidak memarkir segala jenis kendaraan dan menjemur barang apapun. Karena mempersempit jalan yang mengganggu keamanan pengguna Jalan,” tandasnya. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *