Pontianak – Semakin hari semakin banyak warga yang menyadari tentang betapa berbahayanya memiliki senjata api rakitan terlebih senjata api itu adalah ilegal menurut undang-undang. Karena dapat membahayakan keluarga serta masyarakat lingkungan sekitar. Hal ini dikatakan oleh Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos, saat dimintai keterangan terkait adanya penyerahan senjata api rakitan di Kabupaten Sintang, Jumat (26/1/2018).
Kapendam XII/Tanjungpura mengatakan, pada hari Jumat 26 Januari 2018, Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura kembali menerima senjata api rakitan jenis bomen dari warga atas nama Lusi (50) di kediamannya yang berada di Desa Senangan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang. “Penyerahan senjata ini adalah murni sukarela dari saudara Lusi setelah mendengar penyuluhan bahaya dan larangan kepemilikan senjata api rakitan,” ujarnya.
“Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura untuk kesekian kalinya menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari masyarakat daerah Kalimantan Barat, dan itu tentunya juga hasil kerja sama yang baik antara warga sekitar dan Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura,” jelas Kapendam XII/Tanjungpura.
Lanjut Kapendam mengatakan, berawal dari usaha Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura dalam pelaksanaan komunikasi sosial kepada warga sekitar Desa Mungguk Gelombang, dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya dan larangan memiliki senjata api rakitan secara pribadi. Saudara Lusi yang kebetulan sedang bersilaturahim di rumah salah seorang warga Desa Mungguk Gelombang mendengar penyuluhan tersebut.
“Usai mendengarkan penyuluhan, saudara Lusi kembali ke rumahnya di Desa Senangan, menghubungi anggota Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan dan akan menyerahkannya secara sukarela,” kata Kapendam.
Tepat pukul 16.00 WIB satu pucuk senjata api jenis Bomen diserahkan kepada anggota Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura, Serda Didik oleh saudara Lusi secara sukarela dan tanpa adanya paksaan pihak tertentu.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya, memiliki senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat memberikan kecemasan karena kekhawatiran akan dapat mencelakakan orang lain. Untuk itu kami mengimbau untuk menyerahkannya secara sukarela kepada Tim Satgas Kodam XII/Tanjungura yang berada di daerah masing-masing, sudah banyak contoh yang bisa dijadikan panutan, warga yang menyerahkannya secara sukarela,” imbau Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, mengakhiri. (Pendam XII/Tpr).