Kota Malang, beritalimacom| Usai pada tahapan verifikasi administrasi kini Pilkada Kota Malang, sudah pada tahapan tanggapan masyarakat (tangmas). Yang sebelumnya pada Vermin telah meloloskan salah satu Bakal Calon Walikota Malang, yakni mantan napi koruptor dan menimbulkan Kontroversi Publik. Bahkan, hal itu pun sudah sampai di kalangan DPRD Kota Malang.
“Saat ini, masih ada waktu untuk masyarakat menyampaikan pendapat dan keberatannya, Namun keputusan KPU tetap harus dihormati selama KPU berlandaskan azas kepatutan dan aturan hukum,” ungkap I Made Rian Kartika Ketua DPRD Kota Malang kepad awak media, Rabu 18/09/24.
Menurutnya, untuk itu semua diserahkan kepada KPU dan bawaslu selaku penyelengara.
“Kita liat azas dan kepatutannya seperti apa, Kalo memang dianggap sesuai peraturan, karena kebijakannya semua hukum silahkan saja,” terang Made yang juga ketua DPC PDIP Kota Malang.
Made juga menyampaikan tetap mengikuti proses yang berjalan di KPU, Ia juga menyakini bahwa apapun keputusan KPU pasti sudah mempertimbangkan konsekuensi dan resikonya.
Bahkan, kata made jika aturannya memperbolehkan mantan napi mencalonkan diri tentu tidak masalah, Namun tidak ada aturan yang di langgar selama proses pencalonan.
“Sepanjang aturannya membolehkan ya kita ikuti, asalkan tidak ada aturan yang dilanggar disitu, kemudian saya tidak bisa menyampaikan pendapat pribadi setuju atau tidak setuju seandainya walikota yang menjabat nantinya mantan koruptor, ” lanjutnya.
Yang pasti, Made menekankan kepada KPU karena masih ada waktu pada tahapan masyarakat, KPU harua bisa mendengar tanggapan itu.
“Suara dan pendapat masyarakat juga harus didengar,” ungkapnya.
Made Berharap, pilkada kota malang berlangsung tertib dan menjadi pesta demokrasi yang bisa dinikmati semua masyarakat.
“Saya yakin masyarakat kota malang sangat melek aturan, dan diharapkan pilkada ini berjalan kondusif” tutupnya.
Redaksi