KEPULAUAN SULA, beritaLima,com || Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, M Bimbi Umabaihi kini ditahan Kejari Sula terkait dugaan korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid -19 Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.
Bimbi mengaku tidak pernah memasukan dokumen kontrak untuk mencairkan anggaran tersebut, sesuai dengan peraturan LKPP No 13 tahun 2018, tentang pengadaan darurat, hanya sebatas pelaksanaan kontrak, tugas PPK tidak sampai di pembayaran, “kata Bimbi
Selanjutnya, keberadaan surat perintah nomor: 839/1424/KS/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021, menurut bimbi seharusnya menjadi petunjuk bagi Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk mencari tersangka lain, “tindasnya
Pantauan tim beritalima, Kamis (25/4/24), beberapa pejabat yang seharusnya menemani Bimbi di dalam hotel prodeo masih berkeliaran. [dn]