SURABAYA – beritalima.com,
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap pasien Rumah Sakit National Hospital kembali digelar. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini sempat berlangsung tegang.
4 Orang saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pembuktian, kompak mengatakan telah terjadi pelecehan seksual saat pasien sedang tidak sadarkan diri oleh terdakwa ZA.
Keempat saksi yang dihadirkan yakni, WID selaku korban, Yudi Wibowo suami korban yang sekaligus menjadi pelapor dalam perkara tersebut, serta Tatik ibu korban dan Wiwik kakak korban.
WID selaku korban mengaku bersyukur karena hari ini dia bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang ia alami dan ia rasakan atas peristiwa pelecehan seksual tersebut, kendati ditengah-tengah persidangan WID sempat menangis karena harus mengingat kembali peristiwa yang sangat menyakutkan tersebut.
“Saya bersyukur bisa memberikan kesaksian yang sebenarnya, apa yang saya alami dan apa yang saya rasakan,” ucap WID, usai sidang, Senin (23/4/2018).
Sedangkan Yudi Wibowo, suami sekaligus pelapor manandaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan upaya pengancaman agar terdakwa mengakui perbuatannya.
“Buat apa saya mengancam terdakwa. Saya ini pengacara, dan tahu konsekwensi hukum kalau mengancam. Dalam vidio itu jelas terungkap kalau terdakwa mengaku bersalah dan minta maaf,” tandas Yudi.
Masih usai sidang, M Sholeh selaku pengacara terdakwa ZA menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan saksi WID tidak dapat membuktikan secara pasti jika dirinya sudah dilecehkan oleh kliennya. “Bukti fisik jika ZA orangnya gemuk, hitam dan pendek, ternyata tidak cocok dengan fisik ZA saat ini. Saksi hanya mengaku pada saat dijaga sekitar jam 9 pagi sampai jam 1 siang ada orang pendek, gemuk, hitam yang memegang putingnya.” jelas Sholeh.
Bahkan diakhir keterangan kepada awak media, M Sholeh berani menyimpulkan kalau peristiwa ini hanya halusinasi seksual dari WID semata. ”Pada saat puting korban diremas-remas WID diam saja. Dia. hanya melakukan perlawanan dengan menggerak-gerakan kakinya saja dengan alasan kalau kondisinya waktu itu masih lemas,” pungkas Sholeh.
ZA didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, melakukan pencabulan kepada orang yang tidak sadar, ancamannya paling lama 7 tahun penjara.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ZA tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group. Video pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus. (Han)