JAKARTA, Beritalima.com– Pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintahan Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan Iuran BPJS ke tarif lama.
Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Dr Hj Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) yang diterima Beritalima.com, Kamis (2/4) petang. “Dalam situasi serba sulit akibat pandemi corona (Covid-19) ini, rakyat butuh kabar-kabar gembira.
Selama ini kan masih belum jelas. Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah atau dari penyelenggara BPJS Kesehatan tentang kelanjutan keputusan MA tersebut dan kalo berlaku surut, bagaimana iuran yang sudah dibayarkan peserta?” ujar Mufida.
Seperti diberitakan banyak media, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 awal Maret 2020 menyusul gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.Perpres yang digugat itu mengatur kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Dengan Pepres itu, iuran peserta kelas mandiri I melonjak dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan. Kelas II mandiri naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 bulan dan kelas III mandiri naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Menurut wakil rakyat dari Dapil II Jakarta meliputi Jakarta Selatan, Pusat dan Luar Negeri ini, sejak Januari hingga Maret, peserta BPJS Kesehatan telah membayar sesuai tarif baru tersebut. “Dengan keputusan MA itu, bagaimana kelebihan bayar tiga bulan yang lalu?” kata Mufida.
Dicontohkan, peserta kelas Mandiri I dalam sebulan telah membayar kelebihan Rp 80.000. Itu berarti tiga bulan membayar dengan tarif baru, ada kelebihan Rp 240.000. “BPJS Kesehatan harus segera secara resmi menyampaikan kepada para peserta BPJS Kesehatan teknis berlakunya Iuran yang lama. Saya ngak habis pikir, ternyata per 1 April tagihan Iuran BPJS masih dengan tarif yang naik itu,” tandas Mufida.
Keputusan MA tersebut bersifat mengikat dan sudah dikeluarkan serta diumumkan 27 Februari 2020. “Harusnya sejak pengumuman MA, BPJS Kesehatan melakukan segera persiapan teknis pengembalian iuran BPJS Kesehatan ke tarif lama, termasuk sistem tagihan online-nya,” tegas politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut,
“Sungguh rakyat sangat dikecewakan dengan masih berlakunya tarif naik yang ditagihkan per 1 April kemaren. BPJS harus bertanggung jawab. MA adalah lembaga terhormat, harus dipatuhi keputusannya,” demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati. (akhir)