MA Kuatkan Putusan KPPU Atas Pelanggaran PT SFU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Mahkamah Agung (MA) akhirnya menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasasi yang diajukan PT Sarana Farmindo Utama (SFU).

KPPU telah menerima pemberitahuan keputusan MA tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (1/2/2021).

Dengan demikian, atas keutusan MA tersebut, SFU wajib membayarkan denda sebesar Rp2.250.000.000,- dalam 30 hari ke depan, sebagaimana dimuat dalam Putusan KPPU.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan pelanggaran atas perilaku keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham (akuisisi) yang dilakukan PT SFU.

Kasus ini berawal dari pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukan PT SFU atas sebagian besar saham PT Prospek Karyatama yang transaksinya efektif pada 7 Januari 2016.

Notifikasi yang seharusnya disampaikan SFU sebelum 18 Februari 2016, baru disampaikan ke KPPU pada 24 Juli 2019. Sehingga, anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) yang bergerak di bidang peternakan unggas tersebut terlambat lebih dari 3 tahun dalam menyampaikan pemberitahuannya.

Berdasarkan hasil Sidang Majelis Komisi, pada 14 April 2020 KPPU menjatuhkan putusan atas perkara dengan Nomor 28/KPPU-M/2019 itu bahwa SFU telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2.250.000.000,- kepada SFU.

SFU keberatan atas Putusan KPPU dan melakukan banding ke PN Jakarta Utara. PN Jakarta Utara menolak permohonan keberatan SFU pada 24 Juni 2020, dan SFU kembali melakukan kasasi ke MA.

MA pun akhirnya memutuskan menolak permohonan kasasi SFU pada 6 Oktober 2020. Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh SFU. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait