MA Putus Perkara KASASI Pidana Para Terdakwa Ferdy Sambo

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pada hari Selasa 8 Augustus 2023 bertempat di gedung Mahakamah Agung RI Jalan Medan Merdeka Utara, telah memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Para Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Demikian hal itu disampaikan Kepala Biro hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. diterima beritalima.com, Rabu (9/8/2023).

Sobandi menjelaskan ada empat perkara yang diadili Majelis Hakim, diantaranya Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis dan sebagai Hakim Anggota terdiri dari Suharto S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyasa, S.H., M.H. Namun dalam perkara Ferdi Sambo ada perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) oleh Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum. dan Dr. Desnayeti M., S.H., M.H.

“Putusan lengkap dari perkara tersebut MA Putus Perkara KASASI Pidana Para Terdakwa Ferdy Sambo
MA Putus Perkara KASASI Pidana Para Terdakwa Ferdy Sambo

berada di tangan Majelis Hakim dan akan segera dipublikasikan melalui website resmi mahkamah agung dan juga diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara di dalam perkara tersebut,” ucap Sobandi.

Lanjut Sobandi, nomor perkara 813K/Pid/2023 dengan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, pada Tingkat Pertama dijatuhkan Pidana Mati, pada Tingkat Banding menguatkan putusan Tingkat Pertama. Selanjutmya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan KASASI dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan KASASI baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa dengan Amar Putusan Tolak KASASI PU dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup.

814K/Pid/2023 dengan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Tingkat Pertama dijatuhkan Pidana Penjara 13 Tahun, pada Tingkat Banding menguatkan putusan Tingkat Pertama, selanjutmya JPU dan Terdakwa mengajukan Kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik dari pihak JPU maupun Terdakwa dengan amar putusan Tolak KASASI PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi Pidana Penjara 8 Tahun

815K/Pid/2023 dengan Terdakwa Kuat Ma’ruf pada tingkat Pertama dijatuhkan Pidana Penjara 15 Tahun, pada Tingkat Banding menguatkan putusan Tingkat Pertama, selanjutmya JPU Dan juga Terdakwa mengajukan Kasasi Dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik Dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan Tolak KASASI PU dan Terdakwa Dengan Perbaikan Pidana menjadi Pidana Penjara 10 Tahun.

816K/Pid/2023 dengan Terdakwa Putri Candrawathi, pada Tingkat Pertama dijatuhkan Pidana Penjara 20 Tahun, pada Tingkat Banding menguatkan putusan Tingkat Pertama, selanjutmya JPU Dan juga Terdakwa mengajukan KASASI Dan oleh Majelis KASASI menolak permohonan KASASI baik Dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan Tolak KASASI PU dan Terdakwa Dengan Perbaikan Pidana menjadi Pidana Penajara 10 Tahun.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait