MA Tolak Kasasi Perkara Tanah di Puncak Permai, Kuhon Mewakili Widowati Menolak Berkomentar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Drama perkara ‘rebutan’ tanah seluas 6.850 M2 di Jalan Puncak Permai Utara III antara Mulya Hadi (Penggugat) melawan Widowati Hartono (Tergugat), istri dari konglomerat pemilik pabrik rokok dan bank nasional serta Kepala Kantor Pertanahan I Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat berakhir sudah.

Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Kasasi Nomor 1030 K/Pdt/2023 tanggal 17 Mei 2023 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I dan pemohon kasasi II Widowati Hartono.

Selanjutnya Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Maria Anna Samiyati, S.H, M.H itu juga memutuskan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 196/PDT/2022/PT Sby, tanggal 12 Mei 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 374/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 31 Januari 2022.

“Menyatakan Penggugat (Mulya Hadi) adalah pemilik yang sah atas objek sengketa Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II seluas 6.850 M2,” begitu diantaranya bunyi amar Putusan Kasasi yang dapat dilihat selengkapnya di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Surabaya.

Menyatakan surat tanah milik penggugat yakni surat keterangan tanah bekas milik adat nomor : 593.21/18/434.36.931.4/2021 tanggal 26 Maret 2021 bersifat sementara atas nama Mulyadi Cs. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4157/Pradahkalikendal terbit secara melanggar hukum dan cacat hukum (salah lokasi menunjuk wilayah kelurahan Lontar). Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4157/ Pradahkalikendal tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang sertifikat hak guna Bangunan Nomor 4157/ Pradahkalikendal dengan nenunjuk lokasi Objek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar.

Menghukum Tergugat dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat/berdiri diatasnya kepada Penggugat sebagai pemilik sah tanah dimaksud dalam keadaan baik dan kosong. Menyatakan Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,000.

Menyikapi putusan MA tersebut, Yohanes Dipa Widjaja SH,.S.Psi,.MH,.CLA selalu penasehat hukum Mulya Hadi mengaku bersyukur atas Kasasi yang memenangkan kliennya tersebut. Menurutnya, putusan Kasasi MA tersebut sudah sangat tepat.

“Berdasarkan fakta, Putusan MA tersebut sudah tepat. Relaas pemberitahuan Putusan Kasasi sudah diterima,” ucapnya sumringah kepada beritalima.com, Selasa (8/8/2023) siang.

Terpisah, Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH, juru bicara yang mewakili pihak Widowati Hartono, saat dihubungi menolak berkomentar.

Dikemukakan Kuhon penolakan dilakukan lantaran dia belum menerima salinan putusan MA No 1030K/Pdt/2023 yang menyangkut lahan seluas 6.835 m persegi dengan sertifikat HGB No 4157/Pradahkalikendal yang kemudian diubah oleh pihak Kantor Pertanahan menjadi sertifikat HGB No 4157/Lontar tersebut.

“Kami belum menerima putusan yang dimaksudkan, sehingga tidak bisa berkomentar apa-apa.S aya belum melihat putusan No 1030K/Pdt/2023, sehingga saya tidak bisa mengomentarinya,” kata Kuhon mewakili pihak Widowati Hartono, Selasa (8/8/2023) malam. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait