SURABAYA – beritalima.com, Soendari (50), ibu rumah tangga terdakwa kasus penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) di Jalan Kenjeran 254, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dikabarkan belum dijebloskan ke penjara, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan.
Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasinya bertanggal 17 Juni 2019 memvonis Soendari dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan Hkim MA yang diketuai Dr. Suhadi SH. MH, Prof. Dr. Krisna Harahap SH. MH serta hakim ad hoc Prof. Dr. Abdul Latief SH. MH tersebut mengabulkan kasasi JPU pada perkara nomor 87/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby tanggal 30 Agustus 2018.
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Dr. Lufsiana Abdullah, SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa petikan putusan Soendari sudah datang.
Kata humas, kalau pihak terdakwa belum dieksekusi, itu artinya pihak JPU belum menerima putusan Kasasi MA tersebut dari PN Surabaya.
“Setelah saya cek di admin tipikor, Putusan atas nama Soendari tersebut memang belum turun ke PN Tipikor Surabaya. Namun petikan putusannya sudah datang, tapi tunggu putusan aslinya turun, kita tunggu saja,” ujar Dr. Lufsiana melalui sambungan WhatsApp. (WA), Jum’at (6/9/2019).
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2018 Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan Soendari dari tuduhan korupsi penjualan eks kantor Kelurahan Rangkah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Surabaya kepada orang lain seharga Rp. 2.106.000.000.
Terhadap putusan itu, pada 12 September 2018, JPU Kejati Jatim mengajukan kasasi ke MA, sebab dalam perkara ini Kejati Jatim menilai Soendari telah melanggar aturan saat menjual aset milik Pemkot Surabaya.
Dan dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara /Surat Inspektur Kota Surabaya Nomor : 700/1179.300/436.6/2018 tanggal 02 Mei 2018 dinyatakan penjualan aset tersebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Putusan kasasi MA tersebut berarti menganulir vonis PN Tipikor Surabaya sebelumnya yang menyatakan Soendari tidak bersalah. (Han)