MAA Bireuen Sosialisasi Peradilan Adat Mukim Dan Gampong

  • Whatsapp
Tarian Bruek Sambut Kedatangan Bupati Bireuen Dan peserta Diklat Peradilan Adat Mukim Dan Gampong (Abdullah Peudada)

BIREUEN,ACEH,Beritalima.com – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Gampong di Aula Hotel Fajar Rabu,27 September 2017 dan dibuka secara resmi oleh Bupati Bireuen H Saifannur,S.Sos.

Bupati Bireuen H Saifannur,S.Sos dalam sambutannya ketika membuka Diklat tersebut mengharapkan agar Pemerintahan Gampong berupaya meningkatkan perannya sebagai pelaksana peradilan adat dalam menciptakan suasana aman,damai dan nyaman di dalam kehidupan masyarakat.

H Saifannur mengatakan, Aceh berbicara masalah adat istiadat sudah tidak asing lagi karena sudah membudaya . Adat ditilik dari proses lahirnya adalah hasil sistem masyarakat berperadaban berdasarkan dari sejarah bertapaknya Islam 14 abad yang lalu.

Memang adat umumnya tidak tertulis namun sangat mengikat dan menjadi pedoman didalam kehidupan masyarakat Aceh sekaligus dipatuhi.

“ Hukum ngen Adat , lage Zat ngen Sifeut “ ( Hukum dengan adat bagaikan Zat dengan sifat -red) yang saling berdampingan sehingga masyarakat tidak hanya takut kepada hukum tetapi juga terhadap pelanggaran adat yang berisiko kepada sanksi swecara adatdari masyarakat itu sendiri.” Sebutnya.

H Saifannur mengharapkan kepada MAA salah satu Lembaga Keistimewaan Aceh harus benar-benar sukses melaksanakan sosialisasi peradilan adat tingkat mukim dan gampong serta gelar perkara peradilan adat di dua gampong percontohan yakni Gampong Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dan Blangseupeung Kecamatan Jeumpa membuah hasil maksimal.

Sebelumnya Ketua Pelaksaana Drs Jailani,MM melaporkan, pelaksanaan sosialisasi peradilan adat tingkat mukim dan gampong dilaksanakan 2 hari ( Rabu – Kamis (27-28/9) yang diikuti 110 peserta dari Pengurus MAA Kabupaten, MAA Kecamatan, Para Imum Mukim dan Imum Gampong dan aparatur pemerintahan gampong.

Jailani menyebutkan, tujuannya adalah untuk melengkapi para tokoh adat dengan keterangan yang jelas dan menyeluruh sebagai pendukung peran masyarakat sebagai pelaksana peradilan adat dengan adil,akuntabel dan efektif. (Abdullah Peudada)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *