SURABAYA – beritalima.com, Sidang pengeroyokan pengunjung tempat karaoke Alexis di Jalan Manukan Niaga No. A17, Kecamatan Tandes, Surabaya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Mereka yang menjalani sidang adalah Mohammad Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno Bin Ngadi, Rudi Sugiarto alias Sugik dan Ismail alias Mail Bin Sukido.
Dalam sidang terdakwa Mohammad Agung dan terdakwa Bambang Prayitno sepakat mengatakan pengeroyokan dipicu akibat adanya senggolan dengan sesama pengunjung karaoke.
“Setelah itu saya melihat Bambang membalikan meja dan merusak monitor memakai kursi. Saya juga melihat Rudi memukuli pengunjung,” katanya di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya. Selasa (15/8/2023).
Sementara Itu terdakwa Rudi Sugiarto dan terdakwa Ismail menerangkan bahwa setelah peristiwa itu keluarganya memberikan ganti rugi terhadap karaoke Alexis dan meminta maaf terhadap korban pemukulan.
“Keluarga sudah memberikan ganti rugi, besarnya berapa saya tidak tahu pak Hakim,” kata terdakwa Rudi Sugiarto.
Dalam surat dakwaan dijelaskan pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 pukul 00.15 WIB, keempat terdakwa didampingi saksi Mochammad Rojiun alias Kucil datang ke Karaoke Alexis untuk pesta miras.
Saat mabok, terdakwa Ismali bersenggolan dengan pengunjung lainnya dan terjadilah cek-cok. Mengetahui iti, terdakwa Mohammad Agung mengambil kursi untun dipukulkan.
“Namun dilerai petugas keamanannya yang bernama Donny Arthur Meeciano dan di ajak ke luar dari Karaoke Alexis,”.kata Jaksa Kejari Tanjung Perak Ugik Rahmantyo dalam surat dakwaanya.
Setelah berada diluar karaoke Alexis, mereka cek-cok lagi dan hampir terjadi perkelahian lagi.
“Kembali mereka dihalangi dan di amankan Donny Arthur Merciano,” lanjut Jaksa
Mendadak masih di hari Minggu taanggal 21 Mei 2023 pukul 01.30 para terdakwa mengajak 30 orang temannya mendatangi Club Karaoke Alexis untuk mencari orang yang bersenggolan dengan para terdakwa.
Karena tidak ketemu dengan orang yang dicari, para terdakwa merangsek masuk kedalam Karaoke Alexis dan melakukan pengerusakan.
Terdakwa Mohammad Agung melempar meja kasit dengan kursi hingga mengenai kaca lemari es yang mengakibatkan kaca lemari es pecah.
Terdakwa Bambang Prayitno tiga kali melemparkan kursi keatas meja mengakibatkan meja keramik pecah.
Terdakwa Rudi Sugiarto memukul dua kali Jos Celino Adam Maulana dengan menggunakan kepalan tangan.
Terdakwa Ismail melempar kasir dengan mrnggunakan kursi yang mengenai layar monitor hingga pecah. Perbuatan para terdakwa diancam oleh Jaksa dengan pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (Han)