SURABAYA – beritalima.com, Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir, dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7/2020).
Tuntutan dibacakan pada dua terdakwa yang berhasil menjambret tas milik Aquita Valentina Putri sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 7.480.000.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Surabaya, Rien ST menegaskan bahwa terdakwa Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir terbuksi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir masing-masing dengan pidana 3 tahun penjara,” ucapa Jaksa Rien dalam persidangan secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kondisi mabuk, terdakwa Rino Adi Kumala Candra dan terdakwa Mohammad Kodir pada Sabtu 11 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB mengedarai motor CBR warna hitam Nopol L-4156-UI.
Bertempat di Jalan Raya Mayjen. Sungkono Surabaya, keduanya sepakat menjambret tas milik Aquita Valentina Putri yang sedang mengendarai motor Honda Beatnya.
Didalam tas milik Aquita Valentina Putri tersebut tersimpan 1 buah handphone merk Asus, 1 buah handphone merk Xiaome, 1 buah dompet berisikan KTP, STNK. SIM A , SIM C, Kartu Mahasiswa, uang tunai Rp. 200.000, kartu ATM BTN, ATM BTPN dan ATM BCA. (Han)