SURABAYA,beritalima.com-
Sebuah rumah makan bernama Depot 21, digrebek unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya pada, Rabu (31/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Rumah makan yang terletak di jalan kenjeran No. 368 Surabaya itu digrebek lantaran masih melayani para konsumennya untuk minum-minuman beralkohol (Miras) di bulan suci Ramadhan.
Dalam penggrebekan itu, Unit Tipiring Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 16 orang terdiri 9 orang laki-laki dan 7 perempuan sedang kedapatan mabuk didalam Depot tersebut.
Kasat Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariono menjelaskan, anggota kami melakukan penyitaan terhadap ratusan botol miras golongan A dari sebuah Depot yang berada dijalan Kenjeran yang dikelola oleh Sriyati.
Tidak hanya miras dan pengelola yang kita amankan,16 orang yang berada didalam Depot tersebut juga dibawa ke mako Sat Sabhara Polrestabes, karena didapati sedang dalam keadaan mabuk didalam depot.
“Miras golongan A berbagai jenis disita diantaranya, bir Bintang besar 85 botol, Guines kecil 143 botol dan Guinness besar 12 botol”, jelas Awan Hariono kepada beritalima.com, Kamis (1/6/2017).
Penyitaan terpaksa dilakukan oleh anggota, lantaran pemilik telah menjual minuman beralkohol pada saat Bulan Ramadhan dan melanggar pasal 24 ayat (1) perda no.23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan juga
menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin sesuai pasal 62 Perda No.1 tahun 2010 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Razia Pekat dan Surabaya Tertib Ramadhan 2017 akan terus dilakukan petugas untuk menjaga Kota Surabaya agar tetap aman dan nyaman di bulan Ramadhan ini. Ke 16 orang yang kedapatan sedang mabuk didalam Depot itu, akan di lakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Reporter: Eko