SURABAYA – Kejaksaaan Negeri Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto hanya menuntut 2,5 tahun penjara kepada Mohamad Alief Ar Roziqin, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Kedungdoro, Surabaya
yang menewaskan dua orang.
JPU Suparlan, dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan hingga mengakibatkan kecelakaan maut.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kombinasi Komulatif Penuntut Umum,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta menahan terdakwa selama menjalani proses hukum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini berawal pada 1 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, ketika terdakwa Mohammad Alief Ar Roziqin mengemudikan kendaraan secara membahayakan di depan UOB Bank, Jalan Kedungdoro, Surabaya, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
Sebelum kejadian, terdakwa bersama beberapa rekannya yakni Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujatno alias Herman, dan Moh. Amirul Iebad alias Eril—mengonsumsi minuman keras jenis Captain Morgan sebanyak dua botol di Paradise Club, Surabaya. Setelah itu, mereka pulang menggunakan mobil Toyota Innova W-1168-CQ yang awalnya dikemudikan oleh Azriel.
Saat tiba di Jalan Banyu Urip, Azriel sempat berhenti untuk menurunkan seorang perempuan. Setelah itu, terdakwa mengambil alih kemudi dalam keadaan mabuk dan terlihat emosi. Ia menutup pintu mobil dengan keras sebelum melanjutkan perjalanan.
Setibanya di Jalan Kedungdoro, terdakwa mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan, melaju dengan kecepatan tinggi, dan berjalan zigzag hingga kehilangan kendali. Mobil yang dikemudikannya menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, serta sebuah warung makan sebelum akhirnya menghantam sepeda motor Honda Beat.
Akibat kecelakaan ini, dua korban, Sugiono dan Sri Ariyani, meninggal dunia di tempat. Selain itu, beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Han)







