Madura khususnya Kabupaten Bangkalan, adalah salah satu Gerbang utama lintasan Perekonomian Madura dari Pulau Jawa yang dekat dengan Pusat Perekonomian di Jawa Timur yaitu bandara Nasional dan InterNasional ( Ir. Juanda) juga Dermaga ( Tanjung Perak) antar pulau dan kawasan Asia Tenggara.
Semenjak di terbitkan Keppres nomor 55 Tahun 1990, tentang Pembangunan Jembatan Surabaya – Madura oleh Presiden RI Soeharto dan pada saat itu yang diangkat Langsung oleh Presiden sebagai Koordinator Proyek yaitu Muhammad Noer, mantan Gubenur Jawa Timur periode 1967 -1976, Mega Proyek Ini ditangani langsung PT. DHIPA MADURA PERDANA (yang didirikan oleh M. Noer tahun 1989), mega proyek ini diatas lahan 5000 hentar tanah dengan target anggaran senilai US$ 400 juta, guna mendukung Percepatan Pembangunan sector Industrialisasi di Madura.
Untuk menunjang Percepatan pembangunan di pulau Madura di masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono, untuk mengelola wilayah Surabaya – Madura ( SURAMADU) terbitlah Perpres nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengawasan Wilayah Suramadu (BPWS), untuk menjadi lebih efektif lagi, dalam upaya mengoptimalkan dan mempecepat pengembangan perekonomian Jawa Timur, Perpres nomor 27 Tahun 2008 di cabut di rubah dengan Perpres nomor 23 Tahun 2009 tentang Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (KKJSM) dengan Target Perceptan Pembangunan diatas lahan 600 hektar dan Kawasan Khusus Madura (KKM) 600 hektar, pada tanggal 10 Juni 2009 Jembatan Suramdu Di Resmikan .
Pada tahun 2010 untuk melaksanakan kegiatan Percepatan pembangunan wilayah Surabaya – Madura, BPWS yang dilindungi Perundang – Undangan dan di payungi SK Gubenur atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum,maka BPWS mengadakan Pembebasan tanah di kaki Jembatan Suramadu sisi Madura 40 hektar, namun masih banyak kendala yang di lalui, mulai dari harga tanah dan banyak spekulan tanah yang merintangi, diamana pada saat itu muncul nama baru dalam pelepasan tanah, bukan pada pemilik asal , itu disebabkan karena Spekulan Tanah atau Mafia tanah mulai beraksi, bagaimana Mafia Tanah bisa lolos dan mengantongi Milyaran rupiah?
Tentu dengan cara menghambat Pembebasan oleh BPWS dan mempengaruhi Masyarakat adat yang mana masyarakat tidak mengetahui target lokasi yang di ingin kan pemerintah, ada kegaduhan di masyarakat yang sengaja di buat oleh sekumpulan Spekulan Tanah dan mempengaruhi kepala Desa dan Mafia menggandeng oknum P2T ( Panitia Pembebasan Tanah) sehingga penetapan lokasi ( Penlok) menjadi kadaluwarsa, di saat itulah spekulan mulai beraksi dan membeli tanah masyarakat dengan murah, begitu sudah dikuasai para Spekulan tanah, maka perubahan nama asal di lakukan dengan cara jual beli atau waris di bawah tahun 1997 kepada Spekulan tanah yang di Bantu oleh Perangkat Desa dan oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, setelah semua sudah siap, perubahan dan Surat tanah berubah, maka panitia mengusulkan Perpanjangan SK Gubenur dan setelah terbit barulah mengadakan Pembayaran terhadap Tanah Milik Spekulan, dan ada rekayasa Pembayaran dengan cara Kuasa dari pemilik asal, Sampai saat ini masih ada Mafia tanah didalam Lahan 40 hektar di kawasan KKJSM dan masih dalam Peradilan dan peralihak hak yang tidak wajar dengan merubah SPPT asal, menyewakan lahan milik orang lain, menjual sebagian milik orang lain yang di percayakan pada dirinya dengan cara mengaburkan NIB, membangun diarea Penetapan lokasi yang di gunakan untuk pembangunan kepentingan umum, contohnya bangunan permanen di 25 meter yang di tetapkan Pemerintah, dengan tujuan mendapatkan ganti untung yang lebih dan melejit dari harga yang ditetapkan Pemerintah, ini adalah bagian dari Penghambatan kepentingan strategis Nasional.
Didalam seminar yang diadakan oleh aliansi Peduli Hak Atas Tanah Masyarakat pada tanggal 15 Januari 2022 di Aula Pemkab Bangkalan, pemateri Purn. Kompl. Adv. Ngadiman Rahyudi S.H, M.H, dalam pemeparannya menyinggung ‘’ MAFIA’ merupakan perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan / criminal yang bekerja pada kegiatan illegal di semua line/bidang, kalau Mafia Tanah merupakan aksi penipuan dengan tujuan merampas tanah milik orang lain menjadi hak pelaku atau orang lain yang dilakukan secara bekerjasama dengan beberapa orang/ instansi atau organisasi.
Sebenarnya tidak sulit untuk di buktikan, peran Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Satuan Tugas Mafia Tanah’ ( SATGAS ) yang merupakan Program Pemerintah sekarang ini , setelah adanya MoU antara kementerian ATR/ BPN dan APH perlu bergerak Cepat dan Tepat agar supaya Mafia Tanah menjadi Lumpuh.
untuk Kepentingan Proyek Nasional Indonesian Islamic Saince Park (IISP) diataslahan 101 hektar , gubenur Jawa Timur akan segera merealisasikan dalam mensukseskan Kepres nomor 80 tahun 2019 percepatan Pembangunan Perokonomian GERBANGKERTOSUSILA , kawasan BTS , SELINGKAR WILIS DAN LINTAS SELATAN dalam RPJM 2022 – 2024 , perlu di sukuri Bangkalan akan dianggarkan sebesar 40 trilliun dengan 7 Program diantaranya, Pembangunan pelabuhan Bulu Pandan, jalan tol Tanjung Bumi Bulu pandan, Pembangunan IISP, Madura Industri Seaport City, Industri terpadu dengan Pelabuhan Tj. Bulu pandan, jalan Modung Sreseh, Reaktivasi Jalur KAI ( Kamal – Sumenep) dan Pembangunan ART ( Autonomus Railrapid transit ) rute Kamal stasiun Bangkalan – stasiun Surabaya pasar Turi.
Karna dianggap kurang Produktif oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo , maka BPWS di bubarkan melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020, tentang pembubaran BPWS, yang mana segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas BPWS yang menyangkut dengan Pendanaan , Pegawai ,asset , arsip dikelola dan dialihkan ke Kementerian PUPR.
Saat ini lah Perpres nomor 80 tahun 2019 yang menaungi Percepatan Pembangunan untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat Madura, masyarakat Madura, khusunya Bangkalan sudah hampir 13 Tahun belum merasakan kemajuan perekonomian yang signifikan, padahal Pemkab Bangkalan sudah mempersiapkan diri baik melalui tata ruang wilayah, Sumber Daya Manusia dan Keamanan.
Penulis ; Hasin.