JAYAPURA – Kasus hukum yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe turut menjadi keprihatinan para mahasiswa di Luar negeri, salah satunya adalah para mahasiswa Papua yang ada di Selandia Baru.
Melalui rilis yang diterim media ini di Jayapura, tiga orang mahasiswa Papua menggelar aksi demo damai di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Selandia Baru, yakni Roy Towolom, Engky Weya dan Ruben Soa.
Menurut mereka, KPK dalam menetapkan status Tersangka Gubernur Lukas Enembe
oleh KPK tidak mencerminkan lembaga Anti Rasuah yang harusnya menjaga marwahnya sebagai lembaga Independen.
“Kami memandang KPK dalam
menetapkan status tersangka gratifikasi 1 miliar, yang melibatkan Gubernur Lukas Enembe dinilai menyimpang dari sifat hukumnya yang independen. Ada kecurigaan intervensi kekuasaan dari lembaga negara lain yang mengandung unsur politik dengan mengkriminalisasikan Gubernur Lukas Enembe,” kata Roy Towolom.
Dijelaskan, pandangan para mahasiswa ini dibuat berdasar fakta-fakta yang ada. Pertama yakni, penetapan Tersangka Gubernur terkesan terburu-buru, dan tanpa melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Sesuai yang disyaratkan oleh ketentuan Hukum Acara Pidana. Hal ini dianggap telah melanggar asas praduga tak bersalah yang merupakan ketentuan hukumnya dan merugikan hak hukum yang menjamin bapak Lukas Enembe sebagai warga negara Indonesia.Setelah penetapan status tersangka atas dugaan gratifikasi satu miliar oleh KPK. Harusnya sesuai aturan, sebelum penetapan tersangka, dilakukan pemeriksaan dahulu atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan,”jelasnya.
Lalu kemudian adalah adanya intervensi langsung oleh Menkopolhukam Mahfud M.D. Dikatakan, hal ini terlihat pada saat penyampaian kepada media beberapa waktu lalu di Jakarta. Ditambah lagi, Menkopolhukam dalam kesempatan tersebut menyebutkan dugaan-dugaan lain bukan sesuai pro justicia.
“Belakangan terlihat ada intervensi langsung oleh Menkopolhukam Bpk Mahmud M. D. Bahkan dalam jumpa pers tersebut yang dipimpin oleh Menkopolhukam menyampaikan dugaan korupsi yang ditujukan kepada Gubernur Papua menambah dengan mengumumkan nilai uang dan nama seorang Lukas Enembe sebagai temuan dan fakta hukum, sebelum melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi. Menurut kami ini point intervensinya,”ungkapnya.
Masih dalam rilis tersebut, Mahasiswa menilai tuduhan-tuduhan terhadap Lukas Enembe buka hanya sekali terjadi, namun beberapa kali rentan Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua dua periode
“Lukas Enembe, beberapa kali sebelumnya sudah pernah mengalami tuduhan
melakukan Tindak Pidana Korupsi, namun tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti.
Tidak hanya pada dugaan korupsi, namun ada juga upaya penunjukkan pelaksana
harian gubernur Papua pada bulan July 2021, oleh Menteri Dalam Negeri saat
Gubernur Lukas Enembe sedang berobat di Luar Negeri,”ungkap Engky Weya.
Atas hal-hal tersebut, Ruben Soa mengatakan jika pihaknya yakin bahwa dugaan kriminalisasi tersebut benar adanya, dan dimungkinkan atas dasar politik.
“Dengan melihat semua peristiwa-peristiwa ini, kami menganggap cukup beralasan untuk memandang bahwa, penetapan Lukas Enember sebagai tersangka
kasus gratifikasi oleh KPK diduga sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak lain untuk kepentingan tertentu,”ucapnya.
Atas ini, mahasiswa Papua di Selandia Baru menyampaikan beberapa point tuntutan yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan KPK.
“Pertama KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika kasus ini benar diintervensi oleh pihak lain. Poin ini dipandang sangat penting
untuk pertimbangan asas kepentingan umum’, karena sudah ada pergerakan
masyarakat “Save Lukas Enembe” di Papua,”tandas Ruben.
Lalu, atas poin diatas tersebut, bisa berdampak buruk dan menjadi kekhawatiran serius pada Kamtibmas Papua dan bahkan diluar Papua.
“Kemungkinan pergerakan masyarakat bisa saja meningkat di Papua, karena
gubernur Papua Lukas Enembe telah dianggap sebagai seorang Tokoh oleh
sebagian besar rakyat Papua, dan itu sudah terlihat dari beberapa waktu yang lalu,”tegasnya.
Jika proses penyelidikan tetap lakukan, beberapa mahasiswa Papua di luar
negeri berharap, KPK melakukan proses pemeriksaannya dilakukan dengan
mengedepankan asas-asas hukum yang telah ditentukan, tanpa ada intervensi dari
lembaga negara lainnya untuk menghindari akibat buruk mengganggu kesatuan bangsa.
“Kami beberapa Mahasiswa Papua di Selandia Baru akan terus bersuara jika hak-hak hukum dan hak-hak konstitusi rakyat dan pemimpin di Papua terus dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,”pungkasnya.