KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula kembali menerima desakan untuk melibas kasus dugaan korupsi dana balanja tak terduga (BTT) TA. 2021 senilai Rp 28 miliar sekian di lingkungan Pemda Kepulauan Sula.
Pantauan media ini, Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (EK-LMND) Sanana, Adrian Galela dalam orasinya, mengatakan, para jaksa harus mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi yang menyeret nama
Fadila Waridin sebagai Plh. Sekda Kepulauan Sula, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor: 839/1424/KS/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021. Begitu juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah.
“Sebab dengan mengusut tuntas dan cepat, negara dan masyarakat bisa mengetahui jumlah kerugian dan kemana aliran dana dugaan korupsi itu.
“Kasus ini harus diusut sampai ke akarnya, akan tetapi, jika kasus ini bertele-bertele dan tidak ada bukti yang kuat dengan kerugian negara, maka patut diduga ini ada fenomena politik yang gunakan instrumen hukum,” katanya di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Selasa (6/6/23)
Menurutnya, hal ini adalah penantian sangat penting apakah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula bisa cepat melakukan penyidikan dengan bukti-bukti yang sangat valid. Dengan penjelasan yang lengkap, masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum yang menimpa Fadila Waridin dan Suryati Abdullah memang benar adanya tanpa menyandingkan dengan isu politik yang ada, “pintanya. [dn]