Jakarta, beritalima.com| – Komisi III DPR RI menerima kunjungan tim pengajar dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malaya (UM) Malaysia, dalam rangka kegiatan Student Exchange Street Law Program, bertujuan memperkenalkan sistem pendidikan hukum di Indonesia serta membuka ruang diskusi terkait isu-isu hukum aktual (8/5).
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono saat menyambut kedatangan rombongan dua kampus ini di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta menyampaikan, “suatu kebanggaan untuk kami bisa menerima dari sekalian karena memang Komisi III hari ini mempunyai semangat yang baru yaitu kami banyak sekali mengeksplor kasus-kasus yang memang tidak bisa terselesaikan. Sehingga banyak juga yang mengadu kepada kami hari ini. Dan banyak juga dari pengadu yang mengadu ke kami ini banyak mendapatkan solusi dan dipecahkan solusi konkret di Komisi III.”
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi III memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang bersifat wajib dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus perdata maupun pidana.
Anggota Komisi III lainnya Andi Amar Ma’ruf Sulaima membahas isu tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih menjadi perhatian serius, meski telah menunjukkan tren penurunan berkat keberadaan satuan tugas dan komunitas peduli.
“Tindak pidana perdagangan orang sekarang ini sangat marak di Indonesia. Bukan sangat ya, mungkin sudah mulai berkurang dengan adanya kelompok-kelompok Satgas atau kelompok-kelompok yang peduli terhadap perdagangan orang yang dipimpin oleh Mbak Rahayu Saraswati,” jelas Andi Amar.
Namun, ia menegaskan akar permasalahan TPPO adalah ketimpangan ekonomi. “Solusi yang terbaik adalah penyelesaian permasalahan perekonomian di Indonesia. Karena ada masyarakat-masyarakat kecil yang kalau mereka enggak ambil kesempatan itu mereka enggak bisa makan. Nah inilah yang menjadi target pasar paling empuk untuk dijadikan tindak pidana perdagangan orang,” terangnya.
Andi Amar memaparkan, Komisi III DPR RI tidak hanya membahas TPPO, tetapi juga berbagai persoalan lain seperti narkoba, mafia tanah, dan reformasi hukum. Ia menekankan bahwa DPR saat ini semakin terbuka terhadap publik, termasuk dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah berlangsung.”
Kita tetap mengedepankan yang namanya public supremacy. Kita mendapatkan harus mendengar pendapat mereka tentang apa yang kita butuhkan atau apa yang perlu kita evaluasi dari RUU yang kita rancang saat ini,” ujarnya.
Di akhir acara, Bimantoro kembali menyampaikan harapan agar mahasiswa turut berkontribusi dalam proses legislasi. “Kami sangat menerima masukan daripada adik-adik sekalian tentang kemajuan bangsa kita juga. Kami saat ini sedang membahas tentang RUU KUHAP, mungkin dari adik-adik mahasiswa hukum nanti pun bisa memberikan masukan juga kepada kami,” ungkapnya.
Jurnalis: Rendy/Abri







