SURABAYA, beritalima.com | Aji Dores, terdakwa pengancaman pembunuhan sekaligus salah satu dari sekelompok orang pelaku persekusi yang mendatangi rumah ibunda Mahfud MD, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/3).
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana sebelumnya Aji Dores dituntut 1 tahun penjara dan didakwa secara alternatif melakukan tindak pidana Kesatu: penghasutan untuk melakukan tindak pidana (Pasal 160 KUHP; atau Kedua: Perbuatan tidak menyenangkann (Pasal 335 ayat (1) KUHP; atau Ketiga: Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 93 jo 9 UU No. 6 Tahun 2018).
Aji Dores mendapat vonis ringan dari majelis hakim, salah satunya berkat pemberian maaf dan permohonan Mahfud MD agar Aji Dores mendapat hukuman yang ringan.
Dalam suratnya yang ditujukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mahfud MD mengaku sejak awal sudah memaafkan terdakwa. Menurut Mahfud, sejauh menyangkut hak pribadinya, ia tidak pernah mengadukan atau melaporkan perbuatan Terdakwa kepada aparat penegak hukum.
“Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan,” ujar Mahfud dalam surat permohonannya sebelum sidang putusan.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Aji Dores merupakan delik umum dan bukan delik aduan. Oleh karenanya, perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diselesaikan secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku.
Aji Dores diamankan Polda Jawa Timur pada awal Desember 2020 lalu. Ia adalah salah satu pelaku persekusi rumah ibunda Mahfud MD yang juga meneriakkan ancaman pembunuhan. (*)