beritalima.com | Pelaku utama pembuat video yang mengancam Mahfud MD yakni Turmudi alias Lora Mastur yang sempat viral beberapa waktu lalu, divonis 16 bulan penjara dan denda 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pembacaan putusan tehadap Lora Mastur dilakukan secara daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Selasa, (27/7).
Majlis hakim yang terdiri dari Juanda Wijaya, SH., Ivan Budi Santoso, SH., MH., dan Agus Erman, SH ini memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mastur 2 tahun penjara.
Pemuda asal Karangpenang, Sampang tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelum sidang pembacaan putusan digelar, Mahfud MD melalui kejaksaan berkirim surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang. Dalam suratnya, Mahfud MD menyatakan bahwa sejauh menyangkut hak pribadinya dia tidak mengadukan dan memberi maaf kepada terdakwa. Namun demikian karena perkara ini menyangkut delik umum dan bukan delik aduan, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada aparat Pengadilan namun Mahfud menyatakan apabila terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan maka Mahfud turut memohonkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa.
“Saya tidak pernah mempermasalahkan video yang viral tersebut dan saya tidak pernah melaporkan. Bahkan sebelum Lora Mastur menyerahkan diri saya sudah memaafkan. Tapi kan hukum harus ditegakkan dan itu menjadi tugas aparat penegak hukum,” ujarnya seraya membenarkan bahwa dirinya berkirim surat ke PN dan kejaksaan untuk memberi keringanan hukuman.
Sebagaimana diketahui, video tersebut viral setelah diunggah oleh akun youtube “Amazing pasuruan”, Empat orang pelaku penyerbar dan pengunggah video tersebut, telah diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Pasuruan. (*)