Jakarta, beritalimacom| Ramai soal Kasus pemagaran laut Mahfud MD Mantan Menteri Polhukam juga ikut menyoroti soal Polemik Pagar Laut di kawasan perairan Tangerang, Pasalnya saat ini, pemerintah masih dalam tahap penanganan hukum administrasi saja.
“Kasus Pemagaran Laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai ramai membongkar pagar,” ungkap Mahfud MD dalam tweetnya di x.com Sabtu 25/01/2025.
Untuk itu Mahfud mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas, yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tulis Mahfud.
Menurut Mahfud bahwa Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang saat ini hanya masih bersifat hukum administrasi dan teknis.
“Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” tandas Mahfud.
Sebelumnya hal yang sama dengan Mahfud, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto juga mendesak pemerintah terbuka terkait siapa dalang di balik pembangunan pagar itu. Sebab, menurutnya tak mungkin nelayan yang membangun pagar atau pagar itu berdiri sendiri.
“Kami dari Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai?,” kata dia.
Menurut Titiek alasan bahwa pagar dibangun para nelayan dengan dana sangat besar sangat mengada-ada.
“Ini kan sangat mengada-ada, kalau orang Jawa bilang ngono yo ngono neng yo ojo ngono. Kalau anak-anak bilang enggak gitu-gitu amat kali,” tandasnya.
Redaksi