Akan tetapi jaksa penuntut umum tidak berhenti disitu saja,Kejari Belitung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membuktikan bahwa dalam kasus ini sudah terpenuhi bukti dan negara sudah mengalami kerugian.setelah satu tahun dari putusan itu kini Mahkamah Agung mengabulkan permohonan yang di ajukan oleh Jaksa penuntut umum.
“Permohonan kita sudah diterima Mahkamah Agung,dan terbukti di putus satu tahun,”ucap Kristiya lutfi seizin kajari Belitung kepada beritalima.com,senin (05/09/2016).
Menurutnya,putusan ini sudah sekitar satu minggu yang lalu,cuman putusan itu belum secara resmi diterima kejari Belitung.
“Benar sudah,cuman kita belum terima waktu itu suratnya,sekarang sudah ada suratnya langsung, “tambahnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, kejaksaan negeri Belitung akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
“Kajari sudah turunkan surat perintah,Segera kita lakukan eksekusi,sudah kita kirimi surat panggilan terhadap terdakwa,” sebutnya lagi.
Lanjutnya,untuk terdakwa fitri (bendahara sekwan) kejaksaan negeri Belitung juga masih menunggu,JPU berharap MA juga mengabulkan permohonannya.
“Untuk bendahara kita tunggu,tidak hanya itu kita juga belum terima secara detail petikan dari Mahkamah Agung terkait kasus ini,seperti oknum anggota DPRD yang menggunakan anggaran tersebut,jika nanti tertulis agar di tinjau kembali bagi anggota yang berangkat perjalanan dinas kita akan lakukan sesuai dengan putusan MA,”lanjutnya.
Mahkamah Agung RI telah membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Pangkal pinang Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PGP.tanggal 10 Agustus. Drs. Kristianto Didit Wibowo Bin Dwijo Sumarno.(dodi)