Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU Kasus SPPD Fiktif DPRD Belitung

  • Whatsapp
BElITUNG,BERITALIMA.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif DPRD Belitung tahun anggaran 2012 dengan terdakwa Kristianto Didit Wibowo ,sempat merasa lega setelah majelis hakim Tipikor pengadilan negeri (PN) Pangkal pinang memberikan putusan bebas murni  pada dirinya saat persidangan,senin (10/08/2015) .
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *