Mahkamah Agung Keluarkan Edaran Larangan Biaya Pengambilan Sumpah Pengacara

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com– Kabar baik bagi organisasi advokat penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Termasuk bagi calon advokat atau pengacara yang sudah mengikuti PKPA dan lulus ujian untuk menjadi pengacara,

Pasalnya, Mahakamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Dalam SEMA ini, menyatakan, dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ,ada tiga perintah yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi yang melaksanakan pengambilan sumpah dan janji advokat.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah harus dilaksanakan dengan ketentuan yang mendukung zona integritas menuju WBK dan WBBM.

“Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan,” bunyi SEMA tersebut dalam poin dua.

Poin ketiga, “Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi yang sesuai domisilinya,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani Ketua MA, Syarifuddin, 8 Maret 2021, yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi. (Red/editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait