JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK), mengembalikan berkas Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU), kabupaten Tolikara, provinsi Papua Pegunungan, kepada Pemohon.
Pemohon dalam hal ini, yakni, pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Tolikara, Dinus Wanimbo – Gamael Eldorando Enumbi. Ketetapan tersebut bernomor : 299/PHPU/BUP-XXIII/Tahun 2025.
Saat sidang lanjutan sesi III, Enny Nurbaningsih, yang menjabat Hakim MK menyebutkan, bahwa berdasarkan fakta hukum serta ketentuan perundang-undangan, rapat musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Januari 2025, telah berkesimpulan, terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah berdasarkan landasan hukum.
” Para pemohon tidak dapat melanjutkan kembali permohonan a quo, serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan,” sebutnya.
Sementara itu, dilanjutkan oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo, menetapkan dan mengabulkan penarikan berkas pemohon.
” Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara tersebut diatas di tarik kembali. Tiga, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Empat, memeirntahkan panitera mahkamah konstitusi untuk mengembalikan salinan berlas permohonan kepada pemohon,” tuturnya. (ulin)