Mahyudin: DPD RI Punya Peran Strategis Dalam Pembentukan Hukum

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin mengatakan, dari segi kepentingan Pusat dan Daerah, DPD RI memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum asalkan ditunjang wewenang dan tugas DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan yang dibuat.

“Sebagai wakil daerah, DPD RI dapat menyuarakan aspirasi dan apa yang menjadi kebutuhan daerah dalam dinamika pembentukan kebijakan Pemerintah Pusat,” ucap Mahyudin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Implementasi Peran dan Tugas DPD RI Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah’ di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/11).

Selain Mahyuddin, pada kesempatan itu juga hadir juga Anggota DPD RI Provinsi asal Kalimantan Tengah Yustina Ismiati, Habib Said Abdurrahman, M Rakhman dan anggota DPD RI Kalimantan Utara Hasan Basri dan Fernando Sinaga serta Bambang Santoso (Bali), Zainal Arifin (Kalimantan Timur), Habib Hamid Abdullah, Gusti Farid Hasan Aman dari Kalimantan Selatan.

Terkait dengan pemekaran daerah misalnya, kata Mahyuddin, DPD RI dapat memberikan data, permasalahan dan kebutuhan konkrit yang dirasakan daerah dan masyarakat. Bagaimana pelayanan daerah terhadap masyarakat menjadi kurang optimal karena luasnya wilayah.
“Pembangunan infrastruktur dan SDM juga menjadi kurang merata. Hal-hal seperti itulah yang dapat diberikan daerah kepada DPD RI agar dapat diperjuangkan ditingkat pusat,” cetus Mahyudin.

Selain itu, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah mendorong agar Badan Legislasi Daerah (Balegda) Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perumusan, penyusunan substansi, dan penyusunan propemperda. “Rencana penyusunan peraturan daerah harus disusun secara cermat,” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.

Pada kesempatan itu, Mahyudin juga menjelaskan, DPD RI mempunyai peran untuk mendorong peraturan pelaksana Undang-Undang berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar segera dibentuk. Hal ini dinilai penting bagi daerah agar peraturan daerah yang disusun nantinya juga dapat segera dibentuk. “Banyak Undang-Undang yang belum dapat diimplementasikan pelaksanaannya di daerah, mengingat peraturan pemerintah atau perpresnya belum kunjung disusun,” kata dia.

Dia mencontohkan UU No: 23/2014 tentang Pemerintah Daerah juga masih banyak peraturan turunan yang belum disusun. Terkait dengan pemekaran misalnya, belum semua daerah memahami bahwa terdapat perbedaan konsepsi. “Ada perbedaan konsepsi tentang pemekaran daerah dari semula diatur dalam UU No: 32/2004 yang cenderung politis kini telah berubah menjadi lebih analitis dan akademis,” terang Mahyudin.

Rektor Universitas Palangka Raya, Andrie Elia mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaulasi hukum yang menjadi kewenangan DPD RI. Tentunya perlu adanya pedoman mekanisme kerja yang terpadu. “Mekanisme kerja terpadu ini antara DPD RI dan Pemda agar tujuan mulia ini dapat terwujud dengan baik.”

Menurut Andrie, keberhasilan agar terlaksana tata kelola pemerintah yang baik, maka tugas dan tanggung jawab DPD RI dalam evaluasi rancangan Perda dan Perda perlu instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah keilmuan. “Sehingga rekomendasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Andrie Elia. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait