Menurut sebagian besar anggota dewan, diusulkannya nama Benny Wendry sebagai tokoh masyarakat penerima penghargaan oleh DPRD Padang tidak melalui mekanisme yang benar. Dikatakan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maidestal Hari Mahesa, mekanisme yang benar yang dimaksud dibahas pada tingkat pimpinan, kemudian diteruskan ke fraksi dan kemudian diparipurnakan.
“Sepengetahuan saya mekanisme tersebut tidak pernah dijalankan. Saya melihat ini hanya inisiatif dari oknum pimpinan,” kata Maidestal yang dihubungi via selulernya, Sabtu (6/8/2016).
Kebijakan oknum pimpinan ini bertentangan dengan PP No. 16 tahun 2010 pasal 76 dan tatib DPRD Kota Padang pasal 143 Kemudian, surat yang menyatakan bahwa Komisi I DPRD Padang mengusulkan nama – nama itu memakai kop surat DPRD, tapi tidak ada konsiderannya.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Muzni Zen membantah kalau pengusulan dua nama tokoh masyarakat (Tomas, red) yang menerima penghargaan sudah melalui rapat di Komisi I DPRD Kota Padang.
“Tidak ada Komisi I DPRD Kota Padang melakukan musyawarah, rapat atau ikut Pansel mengusulkan dua nama seperti surat tersebut. Saya juga baru tahu hal ini,” pungkas Muzni Zen kepada wartawan, Jum’at, 5 Agustus 2016.
Azirwan Yasin mengaku sebagai anggota Komisi I DPRD Padang, dirinya merasa tidak pernah mengikuti rapat di Komisi I dengan agenda pengusulan nama-nama tersebut di atas. Ia menilai, proses pengusulan nama tersebut sudah tidak benar dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 16 tahun 2010 pasal 76 dan tata tertib DPRD Kota Padang pasal 143.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Mailinda Rose mempertanyakan, kapan diadakan rapat di DPRD Kota Padang untuk pengusulan nama- nama tersebut? Pasalnya, dirinya tidak pernah diberi tahu.
“Tapi, surat pengusulannya bilang berdasarkan hasil rapat Komisi I. Padahal yang saya tahu, rekan Komisi I tidak ada mengikuti rapatnya. Bahaya ya kerjaannya. Beliau pikir pimpinan lembaga sama dengan ketua partai,” katanya.
(gos/agb/rki)