LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Terkait pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan Anggota DPRK Maimul Mahdi tidak mau memberi hak jawab atau konfirmasi, bahwa oknum wartawan tersebut tidak meminta konfirmasi sebelumnya.
Hal ini ditegaskan Anggota Dewan perwakilan rakyat kota (DPRK) Langsa Maimul Mahdi, S.Sos, pada sejumlah awak media di Langsa, Rabu (24/06).
“Oknum wartawan tersebut jelas melakukan pembohongan publik, sebab tidak ada melakukan konfirmasi sebelumnya yang ditulis tentang dirinya sebelumnya dan berita telah ditayangkan”, jelasnya.
Kemudian, yang bersangkutan baru berupaya melakukan konfirmasi, setelah dirinya melaporkan kasus ini ke polres Langsa.
“Setelah tayang beritanya dan laporan sudah masuk ke polisi baru coba konfirmasi dengan dalih hak jawab”, papar Maimul yang juga ketua fraksi partai Aceh.
Ini sangat ironis, sambung Maimul, terhadap pemberitaan tersebut, ada pernyataan bahwa tidak bisa bertemu karena rapat.
“Ini sangat bertolak belakang dan merupakan pemutar balikan fakta dengan kejadian yang sebenarnya”, tegasnya.
Lanjutnya, karena masalah ini makin menarik, maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum, sebab dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalitistik jelas mengambarkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sebagaimana diketahui, bahwa yang mengirimkan ucapan selamat melalui papan bunga bukan hanya dirinya, namun banyak nggota DPRK lain dan dari kalangan lainya, namun kenapa yang disorot hanya dirinya.
“Ini jelas berita tersebut memiliki itikad buruk terhadap dirinya dan ada maksud apa “, tanya Maimul.
Sementara itu, Chairul azmi,SH kuasa hukum Maimul Mahdi menjelaskan, kliennya tetap akan menempuh upaya hukum yang diperlukan terkait pemberitaan telah diposting dan tidak ada jalan damai.
“Kita akan seret kasus ini ke meja hijau, sebab selama yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya atas pemberitaan yang dia buat sekaligus permintaan maaf kepada klien kami”, tegas pengacara muda ini.
Hal ini berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya dgn judul “Adek walikota dukung permainan bilyar kabid WH minta ditutup” yang dimuat di salah satu media online mengandung pernyataan dan kalimat negatif yang menyerang harkat, martabat dan kehormatan klien kami secara pribadi.
Sehingga perbuatan tersebut sangat merugikan klien kami, apalagi didalam berita tersebut tidak ada konfirmasi atas pernyataan negatif yg dibuat oleh yg bersangkutan.
Menurutnya, berita tersebut tidak layak disebut sebagai karya jurnalistik karena melanggar kode etik jurnalistik, pedoman media siber, UU ITE serta ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. (DN).