SURABAYA – beritalima.com, Eva Yusnita Lubis, warga Deli Serdang, Sumatra Utara kini harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebab, perempuan 28 tahun yang kini menyandang status terdakwa itu terjerat Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ironisnya pada kasus tersebut, Eva Yusnita juga melibatkan temannya yang bernama Imas untuk layanan hubungan badan bertiga seranjang atau threesome dengan pelanggannya yakni Bimo Sakti.
Kasus yang menjerat terdakwa itu kini sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi, Selasa (14/7/2020). Kali ini, saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya yakni dari pihak pembeli, Bimo Sakti.
“Namun saksi yang dipanggil JPU tak mendatangi persidangan, sidangpun dilanjutkan JPU hanya membacakan materi kesaksian dari Bimo Sakti. Kami menyadari ketidakhadiran saksi di saat pandemi Korona ini,” ucap M Fadli Ramadhan, penasehat hukum terdakwa Eva Yusnita ketika dikonfirmasi.
Sementara, dalam surat dakwaan terungkap bahwa kasus layanan seranjang bertiga itu diungkap oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis tanggal 20 Pebruari 2020 pukul 21.30 WIB di Kamar 602 Hotel Cleo Jalan Walikota Mustajab Nomor 59 Surabaya.
Ketika itu, terdakwa Eva Yusnita bersama Imas Sariyantin melayani Bimo Sakti dengan tarif Rp 1,5 juta. (Han)