SURABAYA – Yulia Wulandari Nurtiningrum (35) Sales Hotel Oval Surabaya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk bertanggung jawab dalam kasus penggelapan, Kamis (30/5).
Oleh Jksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, perempuan berhijab ini didakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap Darwis, membacakan surat dakwaan.
Terdakwa merupakan karyawan pada Hotel Oval, ia tercatat bekerja sejak tanggal 11 Oktober 2010 sebagai Sales yang bertugas mencari costumer untuk melakukan kegiatan event.
Dalam kasus ini, Management Hotel Oval merasa dirugikan oleh terdakwa mencapai 228.690.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah). Uang tersebut berasal dari lima customer yang akan melakukan kegiatan event di Hotel Oval
Modus terdakwa dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengarahkan calon customer untuk langsung melakukan transaksi pembayaran padanya tanpa melalui front Office atau pihak management Hotel Oval sesuai surat konfirmasi Banget Ivent Order (BEO).
Berikut Rincian Uang dari lima Customer yang telah digelapkan oleh terdakwa
• Koni Pusat untuk Iven/Penyelenggaraan Fulboard Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 12-14 Okotber 2017 dengan pembayaran sebesar Rp. 87.540.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
• Disnakertrans untuk Iven/Penyelenggaraan Fulboard Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 07-10 November 2017 dengan pembayaran sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
• Larry Paals untuk Iven/Penyelenggaraan Wedding Larry yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2017 dengan pembayaran dua kali yang ditransfer kerekening atas nama M. Norman Akbar total sebesar Rp. 17.150.000,- (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah)
• Mr. Agus untuk Iven/Penyelenggaraan Wedding Dilla yang dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2018 dengan pembayaran secara berangsung dengan total sebesar Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah);
• Anna (Rochana) untuk Iven/Penyelenggaraan Reuni Skepsa yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2018 dengan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Dari kelima customer tersebut hanya uang milik Ana Rohana yang telah dikembalikan oleh terdakwa, sementara uang milik customer lainnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bahkan ada sebagian yang telah ditransfer ke rekening milik suami terdakwa. (Han/wankum)